Manado – pelopormedia.id || Rencana konferensi pers Pengacara Mohamand Sulaiman SH MH batal digelar setelah sidang pidana kliennya berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (1/12/2025). Sidang tersebut sekaligus disertai putusan yang menggugurkan permohonan praperadilan tanpa pemeriksaan, yang kini dipersoalkan tim kuasa hukum.
Empat warga—Petrus Torindatu, Hermanus Nethanel Paul Andries, Filippus Manua, dan Rocky Joseph Mende—didakwa mencuri pohon kelapa di lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Lahan tersebut disebut berupa tanah leluhur Verponding yang tercatat di Balai Harta Peninggalan (BHP) dan dikelola secara turun-temurun. Tim hukum menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mengolah tanahnya sendiri.
Praperadilan nomor 27/Pid.Pra/2025/PN Mnd yang diajukan untuk menguji penetapan tersangka dinilai penuh kejanggalan. Termohon disebut dua kali mangkir dari sidang, sementara pada panggilan ketiga hanya pemohon yang hadir sehingga sidang diskors. Saat skor dicabut dan termohon muncul, majelis tetap menggugurkan praperadilan dengan alasan perkara pokok telah dilimpahkan. Kuasa hukum menilai langkah itu keliru karena menurut Pasal 82 KUHAP, praperadilan hanya gugur setelah sidang pokok perkara benar-benar dibuka.
Situasi makin disorot ketika salah satu hakim yang menggugurkan praperadilan kini ikut duduk sebagai majelis dalam sidang pokok perkara 368/Pid.B/2025/PN Mnd. Tim hukum menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik soal imparsialitas dan objektivitas.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada jadwal sidang hari ini.
“Kami cek di pengadilan semua sudah datang, namun tiba-tiba jaksa penuntut tidak hadir. Kami cek tahan, dan karena jaksa penuntut tidak hadir, kami anggap sidangnya batal. Kami juga sempat cek kondisi tahan,” ujar tim hukum.
Dengan praperadilan yang tak sempat menyentuh substansi, pembelaan kini diarahkan sepenuhnya ke sidang pokok perkara. Kuasa hukum akan mengajukan bukti kepemilikan tanah adat, sejarah pengelolaan lahan, saksi keluarga dan tetua kampung, pemetaan batas, hingga bukti bahwa pohon kelapa yang dipersoalkan merupakan tanaman keluarga para terdakwa.
Mereka menegaskan perkara ini menyentuh isu lebih luas, mulai dari hak atas tanah warisan, potensi kriminalisasi warga kecil, hingga transparansi proses penegakan hukum.
“Kami tidak mencari kemenangan formal. Yang kami perjuangkan adalah kebenaran substantif bahwa warga tidak boleh dipidana karena mengelola tanah leluhurnya sendiri,” kata mereka.
Publik dan media diminta terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung terbuka dan adil.
Hans Montolalu






