Sulut–Langkah tegas Yulius Selvanus menghentikan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi sejumlah perusahaan tambang emas di Sulawesi Utara menjadi titik balik arah kebijakan pertambangan daerah.
Dilansir dari portalsulut.com, kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh gubernur yang akrab disapa YSK, dengan komitmen bahwa pengelolaan emas di Bumi Nyiur Melambai harus berpihak kepada penambang rakyat, bukan korporasi besar.
“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK sebagaimana dilansir portalsulut.com.
14 Perusahaan Tanpa Rekomendasi Perpanjangan
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut, terdapat 14 perusahaan dan koperasi yang tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin prinsip. Beberapa di antaranya beroperasi di wilayah pertambangan strategis seperti Ratatotok dan Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Di antaranya:
PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok
PT Karimbouw – Ratatotok
PT Kalait – Ratatotok
PT HWR – Ratatotok
PT Ratok Mining – Ratatotok
PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok
CV Minselano – Ratatotok
PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
PT ASA – Kotabunan
KUD Nomontang – Bolaang Mongondow Timur
PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
KUD Perintis Kabupaten Bolmong
PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow
“Dari seluruh daftar ini, tidak satu pun yang mendapat rekomendasi dari saya,” kembali ditegaskan YSK.
Era Baru: Prioritas untuk Penambang Rakyat
Kebijakan ini hadir seiring penetapan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Sejumlah blok bahkan berada pada area yang sebelumnya menjadi konsesi perusahaan.
Di wilayah Bolaang Mongondow Raya:
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki 3 blok WPR seluas 270,42 hektare.
Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki 2 blok seluas 197,13 hektare.
Sementara Kotamobagu tidak mendapatkan alokasi blok WPR.
Data tersebut menegaskan bahwa kawasan BMR merupakan salah satu lumbung emas utama di Sulut dalam peta kebijakan energi dan sumber daya mineral nasional.
Tahapan Tambang Rakyat: Dari WPR ke IPR
Setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tahapan krusial berikutnya adalah pengajuan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menambang secara legal di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Prosesnya mencakup:
Pembentukan kelompok atau koperasi penambang rakyat
Pengajuan permohonan IPR sesuai ketentuan perundang-undangan
Verifikasi teknis dan administrasi oleh instansi berwenang
Penerbitan izin resmi
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulut memberi sinyal kuat bahwa masa depan pertambangan emas akan diarahkan pada model yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Langkah YSK ini pun dinilai sebagai babak baru dalam dinamika pertambangan Sulut — antara kepentingan korporasi dan hak ekonomi rakyat di tanahnya sendiri.
(Red)






