Gorontalo Utara –Pelopormedia.id. Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Dulukapa kian menguat dan memantik sorotan publik.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara oleh beberapa orang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam laporannya, pelapor mengungkap pola yang diduga sistematis dan berulang. Modus yang disorot yakni penggunaan nama sejumlah staf dalam kegiatan BOK, sementara aliran dana diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
Dana disebut sempat masuk ke rekening staf, lalu sebagian ditransfer kembali ke rekening terduga oknum kepala puskesmas.
“Ini bukan sekadar dugaan administratif, tapi mengarah pada pola yang terstruktur. Nama staf digunakan, dana berputar, dan akhirnya mengalir ke pihak tertentu,” ungkap pelapor, Selasa (28/4/2026).
Oknum Kepala Puskesmas Dulukapa disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Tak hanya itu, seorang oknum yang menangani perencanaan kegiatan juga diduga memiliki peran penting dalam pengaturan anggaran. Oknum ini bahkan diketahui merangkap jabatan sebagai bendahara JKN, memunculkan pertanyaan serius soal potensi konflik kepentingan.
Pelapor menyebut praktik ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan terduga oknum kepala puskesmas hingga saat ini.
Ia mengklaim memiliki bukti transaksi berupa aliran dana dari rekening staf ke rekening terduga oknum kepala puskesmas.
“Data yang kami pegang menunjukkan adanya transfer berulang dari rekening staf ke pihak tertentu. Ini harus diuji secara hukum dan dibuka secara transparan,” tegasnya.
Tak kalah serius, pelapor juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan puskesmas. Situasi ini disebut membuat sebagian staf enggan bersuara atau memberikan keterangan.
“Ada ketakutan. Ini yang harus dijamin oleh negara—perlindungan bagi saksi dan pelapor agar berani membuka fakta,” katanya.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek integritas tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat daerah. Jika benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Pelapor pun mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan menindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOK sejak awal masa jabatan terduga oknum kepala puskesmas.
“Kami tidak ingin ini berhenti di meja pemeriksaan awal. Harus ada audit total, investigasi mendalam, dan jika terbukti, penegakan hukum tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Romy Prayoga, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terkait laporan tersebut.
“Kami dari pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat, untuk dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut.
“Kasus ini kami limpahkan ke APIP, yaitu Inspektorat. Nanti APIP akan melakukan audit sekaligus investigasi langsung,” jelasnya.
Pelimpahan ke APIP dinilai menjadi tahap krusial untuk menguji dugaan penyimpangan secara administratif dan keuangan. Hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya.








