BPD Bulango Raya Turun Tangan: Kades, Kadus, dan Bendahara Akan Dimintai Pertanggungjawaban Dana PTSL

Gorontalo UtaraPelopormedia.id, Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulango Raya memastikan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

Ketua BPD Bulango Raya, Andi Ismail, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Kepala Desa, para Kepala Dusun, serta bendahara desa guna memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana PTSL yang bersumber dari masyarakat.

 

“Besok Senin, 15 Juni 2026, saya akan mengundang semua pihak, baik kepala desa, kepala dusun, maupun bendahara. Dana PTSL dari warga harus transparan dan dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Andi, Minggu (14/6/2026).

 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga memberikan kewenangan kepada BPD untuk meminta keterangan dan bukti atas setiap program maupun penggunaan dana desa.

 

Dalam agenda pemanggilan tersebut, BPD akan meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya daftar nama peserta PTSL, total dana yang telah terkumpul, pihak yang memegang dana, serta bukti setoran dari masyarakat.

 

Tak hanya itu, BPD juga akan mendesak kejelasan terkait jadwal pematokan batas lahan serta memastikan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan program tersebut.

 

“Saya sebagai Ketua BPD akan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika diperlukan, kami akan merekomendasikan kepada Camat, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum untuk dilakukan audit resmi,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada musyawarah desa maupun rapat resmi yang secara terbuka membahas pelaksanaan PTSL, termasuk besaran dana yang dipungut dari masyarakat.

 

Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada para kepala dusun, namun justru menemukan perbedaan keterangan yang mencolok.

 

“Sempat saya tanyakan ke semua kepala dusun, tapi jawaban mereka tidak sama. Ada yang mengaku sudah menyetor ke bendahara, ada juga yang mengatakan dana masih dipegang masing-masing,” ungkapnya.

 

Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan program PTSL di Desa Bulango Raya.

 

BPD menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana yang dihimpun berasal dari masyarakat dan program tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 tanpa kejelasan hasil.

 

Melalui langkah pemanggilan ini, BPD berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta menghadirkan solusi konkret agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *