Gorontalo Utara – Pelopormedia.id, Permintaan maaf yang disampaikan pihak RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) dalam kasus pasien berinisial FN memunculkan kembali sorotan terhadap kualitas pelayanan rumah sakit tersebut. Di tengah penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien, desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD ZUS pun menguat.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD ZUS, dr. S. Galuh Pawestri, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026), menyatakan bahwa kasus FN telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak pasien dan keluarga sudah tidak lagi mempermasalahkan persoalan tersebut.
“Mohon maaf untuk pertanyaan-pertanyaan tambahan silakan konfirmasi ke Pak Direktur langsung ya. Intinya masalah ini sudah terselesaikan. Pasien dan suami pasien sudah tidak mempermasalahkan dan kami dari pihak RS juga sudah minta maaf jika ada penyampaian informasi yang kurang optimal. Saya juga menjaga kesepakatan dengan pasien dan keluarga agar masalah ini tidak dibesar-besarkan lagi, sesuai harapan pasien,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan permintaan maaf atas penyampaian informasi yang dinilai kurang optimal kepada pasien dan keluarga. Di sisi lain, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghilangkan perhatian publik terhadap mutu pelayanan kesehatan di RSUD ZUS.
Menurut HY, perwakilan keluarga FN, persoalan yang mereka hadapi dengan pihak rumah sakit telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, ia menilai evaluasi terhadap pelayanan RSUD ZUS tetap diperlukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Masalah dengan kami memang sudah selesai, kami sudah akur dan saling memaafkan. Tapi masalah utamanya adalah pelayanan RSUD ZUS ini masih begitu-begitu saja, tidak ada peningkatan. Harus ada evaluasi total dari pihak berwenang,” ujar HY kepada awak media, Selasa (16/6/2026).
Keluhan terhadap pelayanan RSUD ZUS dinilai bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Selain kasus FN, sebelumnya juga mencuat kasus pasien berinisial MO yang menjadi sorotan di sejumlah media. Dalam kasus tersebut, keluarga pasien mempertanyakan dasar medis pemulangan pasien yang menurut mereka masih mengalami kondisi lemas, kram dan pusing.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pasien MO saat ini diketahui tengah menjalani perawatan di RS Dunda Limboto. Sebelumnya, pasien sempat mendapatkan pelayanan di RSUD ZUS. Dalam keterangannya saat itu, keluarga pasien menyebut MO diminta menandatangani formulir persetujuan kepulangan ketika pasien masih mengeluhkan kram dan pusing.
Perkembangan tersebut menambah perhatian publik terhadap pelayanan RSUD ZUS. Meski demikian, setiap kasus memiliki latar belakang dan kondisi medis yang berbeda sehingga memerlukan penelaahan secara objektif serta berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Meningkatnya perhatian publik terhadap pelayanan RSUD ZUS mendorong harapan agar lembaga pengawas turut mengambil langkah evaluatif. Perwakilan keluarga FN juga berharap Komisi III DPRD Gorontalo Utara, sebagai mitra kerja sektor kesehatan, segera merespons berbagai keluhan pelayanan yang berkembang di masyarakat.
“Kami sangat berharap Komisi III DPRD bisa segera menindaklanjuti masalah ini. Walaupun mungkin belum ada aduan resmi tertulis yang masuk ke meja dewan, tapi persoalan pelayanan RSUD ZUS ini sudah ramai di media. DPRD harus peka dan segera mengevaluasinya demi masyarakat luas,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap evaluasi terhadap pelayanan RSUD ZUS tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga menyentuh aspek sistem pelayanan, komunikasi medis, serta peningkatan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi manajemen RSUD ZUS dan Komisi III DPRD Gorontalo Utara terkait langkah evaluasi yang akan dilakukan atas berbagai keluhan pelayanan yang berkembang di masyarakat. Sebagai fasilitas layanan kesehatan publik, peningkatan mutu pelayanan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan terpenuhinya hak warga atas layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. (Red)








