Kotamobagu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial AB, pada Selasa (11/3) pagi. Penjemputan dilakukan di kantor DPMD Bolmong sekitar pukul 10.00 WITA setelah AB mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan.
Menurut keterangan Kejari Kotamobagu, AB berdalih sakit untuk menghindari pemeriksaan. Namun, penyidik menemukan bahwa surat keterangan sakit yang digunakan diduga dibuat sendiri dengan cara mengisi surat kosong.
AB sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kotamobagu atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia diduga meminta sejumlah uang dengan dalih melindungi para kepala desa dari audit dana desa oleh kejaksaan.
Namun, setelah ditangkap, AB mengajukan praperadilan dan dinyatakan bebas karena hakim menilai kejaksaan melakukan penangkapan sebelum ada penetapan tersangka serta kekurangan alat bukti.
“Putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini bisa diselidiki kembali jika ada alat bukti baru, dan kini kami sudah memilikinya. Oleh karena itu, kami melakukan penjemputan dan penahanan terhadap AB selama 20 hari ke depan di Rutan Kotamobagu,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu dalam konferensi pers.
Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Namun, ia meminta didampingi pengacara, sehingga pemeriksaan ditunda hingga esok hari. Kejaksaan menegaskan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan praperadilan kembali dari pihak AB.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan jika tersangka kembali mengajukan praperadilan, kami siap menghadapinya,” tambah Kejari Kotamobagu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik pemerasan oleh pejabat terhadap kepala desa dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan.









