Bank BNI Gugat Putusan KIP, Publik Pertanyakan Komitmen Transparansi

Manado – pelopormedia.id || Langkah hukum yang diambil PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) menuai sorotan tajam. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manado dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan dana CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Sebelumnya, LSM RAKO mengajukan permohonan informasi kepada BNI terkait perencanaan dan realisasi belanja CSR/TJSL. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, KIP Sulut memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Namun, putusan tersebut tidak dijalankan oleh BNI. Sebaliknya, pihak bank justru mengajukan gugatan perdata ke PN Manado dengan tujuan membatalkan keputusan KIP. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tindakan BNI yang menggugat putusan KIP adalah kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada yang ingin disembunyikan dalam penggunaan dana CSR?” ujar perwakilan LSM RAKO.

Sebagai badan publik dan perusahaan terbuka milik negara, BNI seharusnya menjadi pelopor dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketertutupan terhadap informasi yang seharusnya terbuka berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan membuka ruang dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Pengamat tata kelola publik menilai, perlawanan terhadap putusan KIP bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. “Ketika lembaga negara seperti Komisi Informasi dipertanyakan otoritasnya, ini menjadi masalah serius bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” ujarnya.

Publik pun mulai mempertanyakan komitmen BNI terhadap prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Bahkan, muncul desakan agar pemerintah pusat, termasuk Presiden RI dan Kementerian BUMN, segera melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PT BNI.

“Evaluasi terhadap direksi BNI menjadi penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap sikap anti-transparansi, apalagi di tengah upaya besar pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan akuntabilitas BUMN,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BNI belum memberikan keterangan resmi terkait langkah gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan serta tudingan yang di alamatkan redaksi menunggu hak jawab atau koreksi terkait pemberitaan ini.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *