Wahyudin; “KUD NOMONTANG PERKASA” Melakukan Aktivitas Tambang Didalm Kampung.

Berita1079 Dilihat

Pelopormedia.id Boltim||Terkait kegiatan penambangan “Resmi” Di WIUP KUD NOMONTANG Desa Lanut Mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, salah satunya pernyataan menarik sempat di sampaikan Pemerhati Lingkungan Wahyudin Batalipu ketika di sambangi awak media dirumahnya. Yudi sapaan akrab Wahyudin Batalipu” Menyampaikan bahwa aktivitas KUD NOMONTANG luar biasa perkasa namun sangat merugikan Desa Lanut.

 

Terkait dengan hal tersebut saya harus sampaikan KUD NOMONTANG sungguh perkasa karena mungkin satu satunya koperasi tambang di Indonesia yang aktivitas pertambanganya berada di tengah tengah pemukiman masyarakat Desa Lanut atau “Kegiatanya ada dalam kampung” dan mendapat ijin dari Stakeholder Pemerintahan. Padahal kegiatan tersebut jelas jelas dilarang oleh UU No 03/2020 sebagai perubahan dari UU NO 04/2009 Tentang Pertambangan Minerba Pasal 1 Point 29 mengatur tentang wilayah Pertambangan (WP) tidak terikat dengan batas wilayah administrasi pemerintahan, demikian juga dengan UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam penjelasan kajian AMDAL nya juga jelas menerangkan tentang pertambangan batas WP dan Lingkungan Pemukiman Masyarakat atau tidak di perbolehkan aktivitas pertambangan di tengah tengah pemukiman masyarakat.

 

Disisi lain, Hal menarik ditelisik adalah komitmen Desa terhadap pengelolaan Dana Desa dari Kementerian Desa PDT Lanut sejak 2015 sampai dengan saat ini memperoleh dan mengkomsusi Dana Desa kurang lebih 800an juta pertahun. Dana ini diberikan oleh kemen Desa PDTT “Tidak Gratis” Namun harus dikelola baik dengan target capaian utama adalah Desa Lanut harus menjadi Desa Mandiri, karena fasilitas infrastruktur dan sumber daya manusia telah memenuhi standar kemandirian. Nah,,standar kemandirian pasti tidak akan terpenuhi karena dimensi Lingkungan yang menjadi salah satu ukuran Indeks Desa rusak karena kegiatan pertambangan. Hal tersebut dipastikan sampai kapanpun, selama kegiatan pertambangan masih berada di wilayah pemukiman masyarakat target capaian dari Lingkungan Desa tidak akan terpenuhi. Menurut Saya, disnilah sesungguh nya letak kerugian Kemendesa PDT, dimana Dana Desa yang setiap tahunya di kucurkan ke Pemerintah Desa Lanut tidak akan pernah memenuhi target terjaganya Indeks Ketahanan Lingkungan yang secara otomatis status Desa tidak akan pernah meningkat/naik.

 

Dari gambaran peristiwa diatas, Jelas aktivitas KUD NOMONTANG Membawa efek kerugian yang besar terhadap beberapa Kementerian dan programnya, Sehingga diharapkan akan ada evaluasi detail dari Kementerian terhadap instansi turunannya di Daerah, bahwa evaluasi secara berkala yang selama ini dilakukan tidak membawa perubahan baik bagi Lingkungan Desa.

 

 

Dibagian akhir ketika awak media menanyakan solusi dari situasi tersebut, Yudi mengatakan ” Saya sebagai Masyarakat Pemerhati Lingkungan tentu tidak akan berlarut larut dan membiarkan Desa Lanut terjebak dalam kegiatan petambangan yang sudah sangat jelas berbagai regulasipun sesungguhnya melarang dan membawa kerugian, Sehingga dalam waktu dekat ini masalah ini akan saya bawa langsung sebagai laporan ke Kementerian Terkait untuk kemudian bisa melakukan Evaluasi memberikan solusi dan sanksi bagi pelanggar ” Tutup yudi.//

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *