LSM RAKO Dorong Percepatan Penanganan Dugaan Korupsi Usai Pelantikan Wakajati Sulut yang Baru

Berita, Headline1413 Dilihat

Manado, 30 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) menyampaikan harapan besar terhadap percepatan penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara, menyusul pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) yang baru, Suwandi.

Pelantikan Suwandi sebagai Wakajati Sulut dilakukan oleh Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, pada Kamis (24/7), bertempat di Aula Sam Ratulangi. Ia menggantikan Dr. Transiswara Adhi yang dimutasi ke Kejati Lampung. Dalam sambutannya, Suwandi menyampaikan komitmen untuk mendukung akselerasi penanganan perkara serta penguatan penegakan hukum di wilayah kerjanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengucapkan selamat kepada pejabat baru dan berharap hadirnya Suwandi dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum.

“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Suwandi. Kami berharap beliau membawa semangat baru dalam mempercepat proses penanganan berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini belum tuntas,” ujar Harianto.

LSM RAKO telah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya:

1. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Manado (2021) Berdasarkan audit BPK, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,59 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejari Manado sejak 2024 dan saat ini masih dalam penanganan.

2. Proyek Pengendali Banjir Sidemen DAS Milangodaa Dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran dan spesifikasi teknis tak sesuai. Laporan diterima Kejati Sulut pada 11 Maret 2025, dengan potensi kerugian miliaran rupiah.

3. Proyek Rumah Susun ASN dan Seminari Dugaan penyimpangan proyek dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 6,58 miliar.

4. Proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III Terindikasi kerugian Rp4,32 miliar akibat keterlambatan pengerjaan dan sanksi yang tidak dikenakan kepada pelaksana.

5. Proyek Graha Religi Manado Diduga dilaksanakan tanpa proses tender yang sesuai ketentuan.

6. Raibnya 949 BPKB Kendaraan Dinas Pemkot Manado Dugaan kelalaian pengelolaan aset yang berpotensi merugikan negara secara signifikan.

7. Pengawasan Proyek Pasar Bersehati Manado Laporan mencatat adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Total dugaan kerugian negara dari seluruh laporan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, dan telah diajukan ke Kejari Manado, Kejati Sulut, serta Polda Sulut.

“Kami berharap penyegaran struktural di tubuh kejaksaan, termasuk dengan masuknya Pak Suwandi, dapat menjadi angin segar untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara,” tambah Harianto.

Hingga saat ini, sebagian laporan masih dalam tahap penyelidikan. LSM RAKO menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi masyarakat.

(Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *