BPD MENOLAK PEMANGKASAN ANGGARAN BIMTEK: JAGA MARWAH LEMBAGA DAN TEGAKKAN KEADILAN

Berita, Daerah904 Dilihat

Pelopormedia.id – Setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Induk Tahun 2025, sebagian besar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tujuh kecamatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD. Namun, dalam perjalanannya, muncul kebijakan yang mengalihkan sebagian anggaran untuk kegiatan lain yang melibatkan kepala desa dan kaur keuangan, yang berujung pada penghapusan anggaran Bimtek BPD.

Kebijakan ini dilaksanakan dengan alasan “efisiensi anggaran”. Ironisnya, pemangkasan tersebut hanya menyasar anggaran Bimtek BPD, sementara pos anggaran lainnya tetap berjalan tanpa perubahan.

Landasan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 huruf a, menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, termasuk dalam hal ini pengelolaan APBDes.

2. Pasal 55 huruf b mengatur bahwa BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Pemangkasan sepihak terhadap anggaran Bimtek BPD tanpa pembahasan bersama merupakan pelanggaran terhadap asas musyawarah.

3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan BPD dibebankan pada APBDes. Oleh karena itu, penghapusan anggaran Bimtek tanpa persetujuan BPD adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua Asosiasi BPD menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi dan kewenangan BPD.

“Kami menilai ini sebagai upaya yang merendahkan martabat Lembaga BPD. Kami mengajak seluruh anggota BPD untuk bersatu, menjaga marwah lembaga, dan melawan setiap bentuk kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan asas keadilan,” tegasnya.

Asosiasi BPD menyatakan komitmennya untuk:

Mengawal pelaksanaan APBDes sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menempuh langkah hukum dan advokasi apabila terjadi pelanggaran terhadap kewenangan BPD.

Menjaga integritas dan independensi lembaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *