Polda Gorontalo Panggil Kades Sumarjin Moohulao Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Ilangata

Berita, Headline1662 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melayangkan undangan klarifikasi kepada Sumarjin Moohulao, warga Desa Ilangata Selaku Kepala desa ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.7 Agustus 2025.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 30 Agustus 2023 di wilayah tersebut.

Pemanggilan ini didasarkan pada sejumlah rujukan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta laporan polisi Nomor LP/B/116/VIII/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 5 April 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKBP Ardi Rahmanto, S.E., S.I.K., M.Si., disebutkan bahwa kepala desa ilangata diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik AKP Fahmi Sjam, S.H., S.I.P., M.M., M.H., bersama tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 18 Agustus 2025 pukul 10.30 WITA di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hadir memberikan keterangan.

Polda Gorontalo juga menunjuk Brigpol Firman Halil Sony, S.H., sebagai penyidik pembantu yang dapat dihubungi untuk keperluan koordinasi melalui nomor 08134353xxxx.

Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan surat Yang di duga keras di buat dan di gunakan oleh oknum kades ilangata kecamatan anggrek yaitu Sumarjin Moohulao untuk menerima Dana konvensaai Ganti rugi lintasan kabel PLN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *