Aktivis Desak Kejari Gorontalo Tinggalkan Manuver, Fokus Tuntaskan Dugaan Korupsi DPRD dan TAPD

Berita, Daerah1436 Dilihat

Kabupaten Gorontalo –pelopormedia.id Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo agar bekerja sesuai jalur konstitusi tanpa membuat gerakan tambahan yang dinilai hanya sebagai upaya membela diri atas kinerjanya.

Menurut Frangkimax, lembaga penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme, bukan melakukan manuver yang justru mengalihkan perhatian publik dari penanganan kasus.

“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Ia menilai, Kejari tengah diuji dalam penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Publik, kata Frangkimax, menaruh harapan besar agar kasus tersebut diselesaikan secara tegas dan transparan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut membuka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.

Senada dengan Frangkimax, Ketua Umum DPP Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus, turut menyoroti mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang kerap dijadikan solusi administratif dalam penanganan kerugian negara.

Ia menegaskan, TGR memang diatur dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan BPK. Namun, pembayaran TGR hanya sebatas mengembalikan kerugian negara dan tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Harus dipahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” jelas Kiki.

Dasar hukumnya jelas. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Bahkan, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, pejabat terkait dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” tandas Frangkimax.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat Gorontalo kini menanti langkah konkret. Kejari Kabupaten Gorontalo diminta segera menentukan sikap: apakah berpihak pada konstitusi dan amanat undang-undang, atau memilih jalan aman dengan berhenti pada mekanisme administratif TGR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *