Ratatotok, Mitra – Ironis! Seakan negara kalah di hadapan mafia tambang ilegal. Warga Negara Asing (WNA) asal cina diduga bebas merajalela mengeruk emas melalui aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aktivitas perusakan lahan secara masif ini memantik kemarahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum (APH) dan pihak imigrasi seolah tutup mata.
Paspor dan legalitas keberadaan para WNA tersebut dipertanyakan. Publik menduga ada permainan kotor hingga suap yang membuat mereka aman beroperasi di tanah Ratatotok. “Kalau imigrasi dan kepolisian betul-betul bekerja, tidak mungkin para WNA ini bisa seenaknya melakukan tambang ilegal di sini,” tegas salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.
Masyarakat kini mendesak Mabes Polri dan Polda Sulut segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada keterlibatan oknum imigrasi maupun aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut, warga menuntut penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perlu tangkap WNA dan pegawai imigrasi yang terlibat. Jangan biarkan Ratatotok dijajah mafia asing. Negara jangan kalah dengan cukong tambang ilegal!” seru masyarakat dalam aksi protes, adapaun nama-nama WNA tersebut adalah :
1.Mr.Honggo.
2.Mr.Ati.
3.Mr.Boboho.
4.Mr.Cong.
5.Mr.Wangtaso
6.Mr.Zhong
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi Sulut maupun kepolisian terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang melibatkan WNA asal Cina tersebut.
Tim*





