Pohuwato di Ambang Kehancuran Akibat Investasi Tambang: BEM Gorontalo Desak Pemda Bertanggung Jawab

Berita, Daerah1586 Dilihat

Pohuwato – pelopormedia.id. Kabupaten Pohuwato kini berada di titik kritis. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran investasi besar justru menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, terutama komunitas adat yang hak-haknya semakin tergerus. Namun hingga kini, baik Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo, tampak pasif dan lamban dalam mengambil langkah penyelesaian.

Diamnya pemerintah di tengah kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat memperkuat dugaan publik bahwa kepentingan korporasi lebih diutamakan ketimbang keadilan sosial. Penerbitan izin-izin kontroversial, lemahnya pengawasan, serta minimnya keberpihakan nyata menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Gorontalo. Padahal, konstitusi dan prinsip otonomi daerah menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak rakyat.

Situasi ini semakin rumit akibat tumpang tindih regulasi. Di satu sisi, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam. Namun di sisi lain, UU Cipta Kerja beserta turunannya seperti PP No. 5 Tahun 2021 menarik sebagian kewenangan tersebut ke pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ambiguitas ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi serba salah: jika bertindak sesuai kewenangan lama, dianggap melawan pusat, jika tunduk penuh, kehilangan kendali atas wilayah sendiri.

Kelemahan lain muncul karena UU Cipta Kerja tidak mewajibkan integrasi yang kuat antara investasi nasional dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Akibatnya, proyek-proyek investasi sering kali tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat lokal, melainkan dipaksakan berdasarkan kepentingan pusat atau investor. Lebih ironis lagi, mekanisme perizinan OSS tidak mensyaratkan persetujuan masyarakat adat yang terdampak langsung, menciptakan kekosongan hukum yang mengabaikan hak dasar atas ruang hidup dan partisipasi publik.

Dalam pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, tetapi harus hidup dan berpihak pada realitas sosial. Proyek investasi yang merusak lingkungan, menggusur warga, atau memiskinkan masyarakat adat, meskipun memiliki izin resmi, secara moral tetap tidak adil.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Dodego, mengecam keras sikap pasif pemerintah yang terkesan “cuci tangan” atas konflik ini.

“Pohuwato berada di ambang kehancuran akibat investasi yang tidak pro-rakyat. Pemerintah daerah, baik Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo, tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih omnibus law. Konflik ini nyata dan rakyat sedang menderita. Jika pemerintah diam, publik akan menilai ada sokongan dana atau permainan kotor antara pejabat dan korporasi, termasuk di lingkar DPRD, bupati, dan kepala desa,” tegas Almisbah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib turun langsung menyelesaikan masalah dan menegakkan keadilan substantif, bukan hanya sekadar menonjolkan legalitas perizinan.

“Kami mendesak pemerintah agar berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan, bukan menjadi kaki tangan korporasi. Hentikan praktik investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan menyingkirkan hak rakyat Pohuwato,” pungkasnya.

Situasi di Pohuwato kini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo. Publik menunggu keberanian pemangku kebijakan untuk memutus mata rantai keberpihakan pada modal dan mengembalikan hukum pada tujuan utamanya: melindungi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *