LSM RAKO : Selangkah Lagi Dirut BSG Jadi Terpidana

Manado – Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara terkait keterbukaan informasi di Bank SulutGo (BSG) segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri. Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian juga dipastikan akan melakukan penggeledahan di kantor BSG guna menindaklanjuti permintaan data Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya diminta oleh LSM Rako.

Eksekusi putusan ini diprediksi menyeret Direktur Utama Bank SulutGo, inisial RF, menjadi tersangka. Pasalnya, RF diduga mengabaikan kewajiban hukum untuk menjalankan putusan KIP terkait keterbukaan informasi publik.

Sesuai regulasi, ancaman pidana sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), KUHP, serta dapat diperluas ke ranah perdata dan administratif

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Pasal 52:

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Pasal 55:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apapun yang mengakibatkan kerugian orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Selain pidana, perkara ini juga bisa masuk ranah gugatan perdata. Jika LSM atau pihak yang dirugikan merasa mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat tidak diberikan informasi publik, mereka dapat mengajukan ganti rugi melalui mekanisme perdata di Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Di sisi lain, karena Bank SulutGo adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka penegakan administratif bisa dilakukan melalui:

Kementerian Dalam Negeri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang memberi teguran, pembinaan, hingga pencopotan direksi, apabila terbukti ada pelanggaran tata kelola.

Pasal 52 ayat (3) UU KIP juga memungkinkan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, rekomendasi pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan bagi pejabat publik yang lalai.

Hingga kini pihak Bank SulutGo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum ini. Sementara itu, LSM Rako menegaskan pihaknya hanya menuntut transparansi agar penggunaan dana CSR Bank SulutGo dapat diawasi publik.

“Ini bukan sekadar soal laporan CSR, tetapi wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang,” ungkap sumber dari LSM tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara, mengingat Bank SulutGo merupakan bank daerah yang memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Konfirmasi yang dilakukan beberapa media tidak membuahkan hasil redaksi menunggu hak jawab atau koreksi dari management bank Sulutgo terkait pemberitaan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *