Dugaan Suap Rp 30 Juta Dari Pelaku PETI Seret 2 Oknum Anggota DPRD Bolsel

Bolaang Mongondow Selatan – Dua anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berinisial FT dan MA kembali jadi sorotan publik. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari seorang penambang emas ilegal berinisial EL alias Elo. Dana tersebut disebut-sebut diberikan sebagai “beking” agar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Alif, Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, bisa berjalan tanpa hambatan.

Ketua Investigasi DPP KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, angkat bicara terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa partai politik wajib bersikap tegas jika tuduhan tersebut terbukti.

“Kalau ini benar dilakukan, partai harus memberikan sanksi. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk dukungan terhadap praktik ilegal,” tegas Alfrets.

Pihak APH juga harus pro aktif turun untuk menyelidiki terkait dugaan ini dan jika terbukti langsung ditindaklanjuti secara hukum, jangan menunggu laporan karena ada bukti saksi dan foto penyerahan, ungkap Alfrets menambahkan

Saat dikonfirmasi, FT membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku memang telah lama berteman dengan EL alias Elo, namun menolak anggapan dirinya menerima uang untuk memback up aktivitas tambang.

“Saya sudah lama berteman dengan Ko Elo. Tapi sebagai anggota dewan, itu bukan kewenangan saya,” ujarnya, Rabu (1/10).

Sementara itu, MA alias Marcel memilih bungkam. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak kunjung dibalas hingga berita ini tayang.

Terpisah, EL alias Elo yang diduga sebagai pemberi uang juga tak memberikan klarifikasi. Panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media tidak direspons.

Dugaan transaksi Rp30 juta ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat. Apakah uang tersebut menjadi semacam “tiketing” agar tambang emas ilegal di Gunung Alif tetap beroperasi?

Sejumlah sumber di lapangan mengaku, isu praktik “beking” semacam ini bukan hal baru di dunia PETI Sulawesi Utara. Pola yang sama kerap muncul: penambang menyetor, oknum pejabat menerima, lalu aktivitas ilegal terus berjalan tanpa sentuhan hukum.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya tambang ilegal yang bermasalah, tetapi juga kehormatan lembaga legislatif Bolsel ikut tercoreng.

Dari sisi regulasi, dugaan keterlibatan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    • Pasal 158: Penambang tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    • Pasal 12 huruf a & b: Pejabat negara yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi kewenangan dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  3. KUHP Pasal 418
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangannya dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga legislatif di daerah. Praktik tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, tetapi juga berpotensi melibatkan oknum pejabat dalam lingkaran gratifikasi.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap partai politik yang menaungi kedua legislator tersebut.**(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *