Boltim – Miris dan memilukan! Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini bagaikan tanah yang menangis. Hutan rusak, sungai tercemar, gunung terkoyak oleh aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang kian merajalela tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Sudah sekian lama masyarakat berteriak, meminta keadilan, namun suara rakyat seperti tak pernah sampai ke telinga penegak hukum.
Ironisnya, tambang emas ilegal di Lanut tetap beroperasi bebas siang dan malam, seolah-olah hukum tak punya taring. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dengan tegas menyebut:
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan alam Boltim dikeruk tanpa izin resmi, hasilnya masuk ke kantong-kantong pribadi segelintir orang yang disebut-sebut sebagai mafia tambang emas ilegal.
Lebih parah lagi, masyarakat menduga kuat bahwa ada oknum aparat penegak hukum, bahkan pejabat kepolisian setempat, yang terlibat langsung dalam permainan busuk ini. Nama Kapolres Boltim dan Kasat Reskrim disebut-sebut ikut bermain mata dan menerima setoran rutin dari para pelaku PETI agar operasi mereka aman dari penindakan.
“Kami di sini sudah muak! Kalau polisi masih pura-pura tidak tahu, berarti mereka sudah ikut makan uang tambang ilegal. Kami minta Mabes Polri turun langsung!” ujar seorang warga dengan nada geram.
Padahal, jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Namun hukum itu seolah tak berlaku di Boltim. Polisi yang seharusnya menegakkan keadilan, justru dituding jadi tameng mafia tambang.
Kerusakan alam di Lanut semakin parah – mengancam pemukiman, dan habitat satwa pun punah. Semua terjadi di depan mata, namun APH memilih diam.
Masyarakat menilai, Kapolres Boltim dan kasat Reskrim layak dicopot dari jabatannya, bila benar ada unsur pembiaran bahkan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal. Mereka juga meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto,dalam berbagai kesempatan sudah berulang kali menegaskan, “Tidak ada tempat bagi aparat yang bermain dengan mafia sumber daya alam.” Tegasnya, aparat yang terlibat dalam aktivitas ilegal harus ditindak dan dicopot tanpa kompromi.
Namun pernyataan tegas presiden itu seolah tak digubris di daerah. Mafia tambang emas ilegal di Lanut tetap tertawa di atas penderitaan rakyat kecil.
“Kalau hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pejabat, untuk apa ada UUD dan KUHP?” cetus salah satu tokoh masyarakat Lanut dengan nada kecewa.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Sulut dan Mabes Polri. Publik menanti langkah nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya akan kembali jadi tontonan di atas panggung sandiwara kekuasaan?
Rakyat menuntut keadilan. Lanut butuh perlindungan, bukan pembiaran. Hukum jangan dijual demi setoran, karena negeri ini bukan milik mafia, tapi milik rakyat!
(Afat)*










