Proyek Pemecah Ombak Taman Berkat Manado Diduga Bermasalah, Gunakan Sistem Manual dan Rugikan Negara

Berita, Manado, Nasional1144 Dilihat

MANADO — Miris, proyek rehabilitasi pemecah ombak di kawasan Taman Berkat Kota Manado yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 4.972.000.000 dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak D.03/PUPR/SA-02-2.0.1-0093/008/SP/VII/2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur teknis, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan, pelaksanaan proyek tersebut dinilai janggal. Material PETROPAT (geotekstil) yang seharusnya dikerjakan menggunakan sistem mekanis berteknologi khusus, justru dilakukan secara manual oleh pekerja di lapangan. Praktik tersebut diduga menyalahi standar operasional kerja (SOP) dan dapat memengaruhi kualitas serta ketahanan konstruksi pemecah ombak yang menjadi bagian penting dari fasilitas publik Kota Manado.

Warga sekitar, termasuk tokoh masyarakat Manuwai, menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut. “Kami menilai pekerjaan ini tidak transparan dan terkesan asal-asalan. Uang rakyat miliaran rupiah jangan dipakai seenaknya. Kalau memang benar ada unsur penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Manuwai dengan nada kecewa.

Diketahui, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado itu seharusnya menjadi salah satu program unggulan untuk memperkuat infrastruktur pesisir dan mencegah abrasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kota Manado, BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, hingga APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera memeriksa pelaksanaan proyek tersebut. Pasalnya, kuat dugaan ada kongkalikong antara pihak kontraktor dan oknum pejabat PUPR yang sengaja menutup mata terhadap penyimpangan di lapangan.

“Kalau proyek ini dibiarkan, maka sama saja pemerintah ikut merusak kepercayaan rakyat. Kami tidak akan diam, dan siap melaporkan ke aparat berwenang,” tambah salah satu warga yang ikut memantau pekerjaan tersebut.

Dengan anggaran hampir Rp 5 miliar, proyek ini seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Manado, bukan malah menjadi ladang korupsi terselubung yang mencederai semangat good governance.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Walikota Manado, Kejaksaan Negeri Manado, serta Polresta Manado, agar segera turun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dalam proyek rehabilitasi pemecah ombak Taman Berkat tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *