Minahasa Tenggara — pelopormedia.id ||Pelaksanaan sita eksekusi tanah terhadap Termohon Boy Taroreh di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Selasa (14/10/2025), menuai sorotan.
Pihak termohon menilai langkah tersebut dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan, karena sejumlah fakta penting di lapangan belum dipertimbangkan secara utuh.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Tondano, namun dalam sidang aanmaning yang sebelumnya digelar dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan, pihak termohon telah menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan putusan.
Menurut termohon, keberatan muncul karena batas-batas tanah yang tercantum dalam surat ukur register nomor 763/SU/GT/RTS/I/2018 atas nama pemohon Grace Sarendatu tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas sebelah utara lahan tersebut berbatasan dengan tanah atas nama Grace Sarendatu, namun faktanya di lokasi berbatasan dengan lahan milik Novi Turang.
Selain persoalan batas tanah, termohon juga menyoroti kejanggalan lain: surat asli kepemilikan tanah milik pemohon Grace Sarendatu ternyata telah disita oleh penyidik Polda Sulawesi Utara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Kasus itu dilaporkan oleh Robert Karepowan dengan Laporan Polisi Nomor LP/403/VIII/2021/Sulut/SPKT tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Grace Sarendatu dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu dikembalikan ke penyidik untuk penyempurnaan.
Menurut informasi, berkas perkara siap dikirim kembali ke JPU, namun sempat tertunda karena adanya rencana Restorative Justice (RJ) atau upaya damai antara pihak tersangka, BT alias Boy dan SP alias Stien, dengan pelapor.
Yang lebih disayangkan, menurut pihak termohon, Pemohon Grace Sarendatu dan kuasa hukumnya, Stevie Dacosta dkk, masih menggunakan dokumen surat kepemilikan yang sudah disita penyidik untuk melakukan gugatan baru terhadap Boy Taroreh dkk.
Padahal, gugatan sebelumnya telah dinyatakan N.O (niet ontvankelijke verklaard) oleh Mahkamah Agung.
“Atas penggunaan ulang surat ukur yang sudah disita tersebut, kami akan membuat laporan baru karena ini termasuk dugaan tindak pidana berulang. Keberatan ini sudah kami sampaikan dalam sidang aanmaning, namun tampaknya diabaikan oleh Ketua Pengadilan,” ujar pihak termohon.
Lebih lanjut, termohon menegaskan bahwa apabila setelah sita eksekusi nanti dilanjutkan dengan konstatering (pencocokan objek di lapangan) dan eksekusi penyerahan hak yang tidak sesuai dengan batas tanah sebenarnya, maka mereka siap melakukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai mekanisme hukum.
“Kalau nanti dipaksakan padahal batasnya tidak cocok, kami siap melakukan perlawanan di lapangan. Tapi kami tetap akan tempuh jalur hukum sesuai prosedur,” tegas perwakilan termohon.
Pernyataan kuasa hukum pemohon eksekusi, Sdr.Kris Tumbel,SH. yang menyebut bahwa dengan adanya sita eksekusi maka lahan otomatis menjadi milik kliennya, juga mendapat tanggapan keras dari pihak termohon.
“Pernyataan itu keliru jika tidak mau dikatakan bodoh, karena tujuan sita eksekusi hanya untuk mencegah objek dipindahkan atau dialihkan, bukan sebagai pelaksanaan putusan final penyerahan hak,” tegas Robert Karepowan, salah satu termohon eksekusi.
“Jangan membodohi publik seolah-olah eksekusi sudah final. Tolong belajar hukum yang baik,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Robert Karepowan menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Sulut yang tetap konsisten menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Walau ada sengketa kepemilikan, penyidik tetap fokus pada obyek surat yang diduga palsu sebagai tindak pidana murni. Kami menghargai ketegasan aparat dalam menegakkan hukum,” ujarnya menutup pembicaraan.
(red)











