Bolmong — Dunia pendidikan di SLTP Negeri 1 Atap Totabuan kini berada dalam sorotan tajam publik. Kepala Sekolah, Muhammad Nur Dg Manesa, S.Pd, diduga kuat jarang hadir menjalankan tugas, sehingga menyebabkan proses belajar-mengajar berjalan tidak semestinya. Sejumlah warga dan wali murid mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, sang Kepala Sekolah hanya terlihat hadir sekitar satu minggu, sementara sisa hari lainnya tidak berada di sekolah.
Kondisi ketidakhadiran itu berdampak langsung pada ketidakteraturan aktivitas sekolah. Banyak siswa berkeliaran di jalan pada jam sekolah, sehingga pendidikan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Desa Totabuan pun membenarkan fakta tersebut.
“Kami sering melihat para siswa mondar-mandir pada jam belajar. Sekolah jadi tidak bisa diatur karena pimpinan jarang masuk,” ungkap salah satu perangkat desa yang menyayangkan kondisi tersebut.
Tak hanya Kepala Sekolah, salah satu oknum P3K juga disebut jarang hadir, sehingga memperparah kerusakan sistem administrasi dan kedisiplinan di internal sekolah. Ketidakhadiran dua pejabat penting ini membuat manajemen sekolah berjalan tanpa pengawasan dan kontrol yang layak.
Masalah kedisiplinan ini sebenarnya bukan hal baru. Anggota DPRD Bolaang Mongondow dari Komisi III, pihak Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Desa Totabuan sebelumnya telah memberikan teguran atas buruknya kinerja sejumlah ASN dan oknum P3K di sekolah tersebut. Namun hingga saat ini, teguran tersebut tidak membuahkan perbaikan. Pihak sekolah diduga tetap menjalankan pola kerja yang sama tanpa adanya perubahan sikap maupun peningkatan disiplin.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP KPK). Karyanto Mokudompit, Anggota Investigasi Komcap LP KPK, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tidak boleh berdiam diri.
“Pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas. Oknum-oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena telah mengabaikan tanggung jawab mereka. Yang menjadi korban adalah anak-anak kita yang mestinya mendapat pendidikan yang layak,” tegas Karyanto.
Ia menekankan bahwa dugaan kepala sekolah hanya hadir satu minggu dalam sebulan merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Regulasi disiplin ASN sangat jelas. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran. Dunia pendidikan kita tidak boleh dirusak oleh kelalaian pejabat sekolah,” tambahnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera turun langsung melakukan pemeriksaan, agar situasi di SLTP Negeri 1 Atap Totabuan kembali normal dan aktivitas pendidikan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)













