Mitra = Pelopormedia.id || Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri baru-baru ini seolah menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Namun, penindakan itu justru memunculkan tanda tanya besar di masyarakat mengapa hanya lokasi tertentu yang disentuh, sementara aktivitas PETI lainnya tetap berjalan bebas
Salah satu lokasi yang paling disorot adalah Tumalinting, tempat dugaan operasi tambang emas ilegal yang dikendalikan seorang oknum berinisial YL alias Yobel. Berdasarkan temuan lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber, aktivitas penggalian emas di wilayah tersebut tidak pernah berhenti, bahkan berlangsung secara terbuka.
Sumber terpercaya yang namanya enggan dipublikasikan mengungkapkan bahwa YL diduga memiliki jaringan perlindungan yang membuat aktivitasnya sulit disentuh aparat.
“Mereka rutin setor. Itu yang bikin mereka tidak pernah tersentuh,” ungkap sumber tersebut.
Setoran dimaksud disebut mengalir ke oknum-oknum tertentu yang berperan menjaga aktivitas PETI tersebut tetap aman dari operasi penertiban. Pola seperti ini bukan hal baru dalam industri tambang ilegal,setoran perlindungan oknum dan pembiaran terstruktur menjadi tiga elemen yang kerap berjalan beriringan.
Selain merusak lingkungan dan melanggar UU Minerba, aktivitas PETI di Tumalinting disinyalir telah masuk ke level yang lebih serius Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi lain yang diperoleh tim investigasi menyebut YL diduga mengalihkan keuntungan PETI ke berbagai aset dengan nominal besar
Pembelian properti di Kota Manado,mobil mewah,serta akumulasi lahan dan bidang tanah di beberapa wilayah sekitaran Minahasa Tenggara
Langkah ini sesuai dengan pola umum TPPU di sektor tambang ilegal uang tunai dari aktivitas haram dialihkan melalui pembelian aset untuk menyamarkan asal uang dan mengamankannya dari penelusuran hukum.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga masuk ranah TPPU pasal 3, 4, dan 5 UU,Penggelapan pajak,serta potensi tindak pidana terorganisir.
Hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Tumalinting. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah
Hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Tumalinting. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyebut bahwa pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk:
“Kalau cuma sebagian lokasi yang ditutup, itu hanya pencitraan. Yang besar-besar dan punya backing kok dibiarkan?” ujarnya.
Dugaan adanya backing kuat itulah yang membuat publik menilai penegakan hukum di Sulawesi Utara masih belum menyentuh akar masalah.
Menanggapi temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat KIBAR melalui Koordinator Investigasi, Alfrets Ingkiriwang, meminta Kapolda Sulut turun tangan langsung.
“Kami mendesak Kapolda Sulut segera mengusut aktivitas PETI di Tumalinting yang dikendalikan oknum YL. Penegakan hukum harus menyeluruh, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Alfrets.
Ia juga menilai bahwa jika benar ada aliran dana dan perlindungan oknum, maka aparat wajib membuka jaringan tersebut ke publik.
“Ini bukan hanya soal tambang tanpa izin, ini rangkaian kejahatan yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan memperkaya individu. Semua harus ditindak dari pelaku lapangan sampai siapa pun yang membackup,” tambahnya.
Penertiban PETI seharusnya dilakukan tanpa tebang pilih. Jika hanya lokasi tertentu yang disentuh, sementara praktik besar lainnya dibiarkan, maka upaya pemberantasan PETI hanya akan menjadi seremonial tanpa dampak nyata.
Kasus YL di Tumalinting menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum : benarkah hukum bisa menembus jaringan perlindungan di balik aktivitas tambang ilegal ?
Ataukah publik kembali harus menyaksikan bagaimana oknum tertentu terus kebal hukum sementara kerusakan lingkungan kian meluas?
**(fat)






