Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sekprov Sulut) selaku atasan PPID terkait dugaan pengabaian putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut.
Dalam surat bernomor 02/S.P/RAKO/XII/2025 yang ditandatangani Ketua LSM RAKO, L.R. Pasi, pihaknya menilai Ketua KPID tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan putusan KIP Sulut Nomor 020/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
LSM RAKO menegaskan bahwa putusan KIP tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun hingga surat ini diterbitkan, KPID Sulut disebut belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.
“Kami sebagai pemohon dalam sengketa informasi berharap Sekprov selaku atasan PPID dapat mendorong dan melaksanakan perintah perundang-undangan,” tulis LSM RAKO dalam surat itu. Mereka meminta Sekprov memberi perintah kepada KPID untuk melaksanakan putusan KIP dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak surat diterima.
LSM RAKO juga menyebut bahwa apabila Ketua KPID tidak melaksanakan putusan dalam batas waktu tersebut, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik. LSM RAKO menegaskan siap menempuh proses eksekusi melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada beberapa pihak, antara lain Kapolda Sulawesi Utara, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak KPID Sulut terkait desakan tersebut.
(Ronal)*





