Bolmong — Langkah SMK Negeri 1 Lolak dalam menghapus segala bentuk sumbangan dana komite dinilai sebagai langkah berani dan patut menjadi contoh. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, masih banyak sekolah SMA/SMK sederajat di wilayah Bolmong Dan Kotamobagu yang diduga tetap memungut biaya kepada siswa dengan berbagai dalih.
Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas mengatur mekanisme peran Komite Sekolah dan melarang segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa atau menjadi syarat untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Namun, realitasnya masih ditemui sekolah yang berlindung di balik istilah “sumbangan komite”, namun dalam praktiknya mematok nominal tertentu kepada siswa.
Kepala SMK N 1 Lolak, Nin Putungan, S.Pd, menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak ingin terjebak dalam praktik yang melanggar aturan dan berpotensi mencoreng dunia pendidikan.
“Kami memilih memegang aturan kementerian. Pendidikan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua. Setiap regulasi harus dijalankan dengan benar,” tegas Nindra.
Ketua JPKP DPD Bolmong, Toni Ruland Datu, menyentil sekolah-sekolah yang masih memungut dana komite tanpa dasar kuat dan meminta mereka segera mengubah kebijakan.
“Jangan lagi berlindung di balik peraturan daerah jika pada kenyataannya bertentangan dengan aturan nasional yang lebih tinggi. Ini sudah saatnya sekolah-sekolah nakal berhenti memaksa orang tua membayar pungutan,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, yang menilai sudah banyak laporan masyarakat terkait pungutan bertopeng “sumbangan sukarela”.
“Masyarakat tahu mana pungutan yang benar-benar sukarela dan mana yang paksaan terselubung. Kami akan kawal dan bila perlu melaporkan sekolah yang tidak patuh kepada aparat penegak aturan,” ungkap Harianto.
Laporan yang diterima redaksi mengungkap sejumlah wali murid mengaku tak berani menolak pungutan karena khawatir anak mereka akan diperlakukan berbeda. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan komite sekolah.
Dengan hadirnya SMK Negeri 1 Lolak,SMK 2 Kotamobagu,SMK 2 Dumoga, Serta beberapa sekolah lainnya sebagai pelopor pendidikan tanpa Uang Sumbangan, publik berharap sekolah-sekolah lainnya segera mengikuti dan taat terhadap aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Jika tidak, aktivis menyatakan siap mendorong penindakan hukum atas setiap pelanggaran yang merugikan peserta didik dan orang tua.
(Ronal P)










