Boltim — Di lansir dari postingan akun Facebook atas nama Zulfakar Mamonto aktivitas tambang mineral di wilayah Desa Lanut, Buyandi, hingga Molobog kembali memantik keresahan masyarakat. Sejumlah alat berat dilaporkan keluar–masuk lokasi tambang tanpa henti, disertai hadirnya pekerja dari luar daerah. Namun ironisnya, KUD Nomontang selaku pengelola tambang rakyat disebut belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana ketentuan regulasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari warga:
Di mana pemerintah? Di mana penegak hukum? Apakah negara sedang menutup mata?
KUD Nomontang Dinilai Gagal Menjalankan Amanah
Sejumlah sumber masyarakat mengungkapkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja kepengurusan KUD. Mereka menilai koperasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan ekonomi warga justru dinilai minim transparansi dan lemahnya pengawasan lapangan.
Nama Ketua dan Sekretaris KUD Nomontang disebut dalam laporan masyarakat, yakni Rommy Mumek dan Lucky Suwardjo, yang kinerjanya dipertanyakan terkait keberadaan alat berat dan pihak pengusaha yang dominan mengatur lapangan.
Masyarakat menilai koperasi telah menyimpang dari tujuan, berubah menjadi wadah kepentingan kelompok tertentu.
Nama Pengusaha Disebut dalam Laporan Masyarakat
Warga juga menyoroti kehadiran seorang pengusaha lapangan yang kerap disebut Mr. Akiong. Ia diduga mengoperasikan berbagai alat berat seperti excavator, dozer, dump truck, hingga tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari luar daerah.
Semua ini tampak berlangsung secara terang-terangan, namun tidak terlihat adanya tindakan dari aparat dan pemerintah daerah.
“Kami hanya bertanya, apakah semua ini sudah sesuai aturan? Jika tidak, kenapa ada pembiaran?”
— Perwakilan masyarakat (nama dirahasiakan)
Dampak Sosial dan Lingkungan Mulai Terasa
Selain masalah regulasi, masyarakat khawatir atas potensi:
Kerusakan lingkungan yang tidak terkendali
Kebocoran ekonomi ke luar daerah
Minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal
Warga mengingatkan bahwa tambang rakyat harus benar-benar berpihak pada rakyat, bukan hanya menguntungkan pengusaha bermodal besar.
Desakan Rakyat Menggema ke Pemerintah
Masyarakat menuntut pemerintah daerah hingga pusat tidak mengabaikan kondisi ini dan segera turun tangan melakukan langkah konkrit. Desakan tersebut meliputi:
1. Audit menyeluruh terhadap KUD Nomontang
2. Evaluasi kinerja dan kepatuhan kepengurusan koperasi
3. Pemeriksaan legalitas aktivitas alat berat di lapangan
4. Pengutamaan pekerja lokal sebagai syarat utama tambang rakyat
5. Peran media untuk terus mengawasi dan menyampaikan fakta lapangan
Kredibilitas Penataan Pertambangan Dipertaruhkan
Publik juga menyinggung komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penataan pertambangan rakyat melalui BUMD.
Jika pola pembinaan koperasi seperti ini dibiarkan, maka program pemerintah terancam menjadi sekadar slogan tanpa implementasi nyata.
Masyarakat kini menunggu keberanian negara hadir mempertahankan kepentingan rakyat.
Karena ketika hukum tidak berjalan, maka publik tak lagi punya tempat berlindung.
(Tim)









