Kadis Pendidikan Boalemo Disorot karena Dinilai Lebih Membela Oknum Guru PPPK

Berita, Daerah715 Dilihat

BOALEMO — pelopormedia.id. Di tengah derasnya arus media sosial yang kerap menjadikan seseorang “tersangka opini” sebelum proses hukum berjalan, UK (43) memilih berdiri tegak mempertahankan martabatnya. Korban dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kabupaten Boalemo berinisial AS ini menegaskan tetap menempuh jalur hukum, meski terduga pelaku telah mengunggah video klarifikasi.

Bagi UK, video klarifikasi tersebut bukan penyelesaian, melainkan justru menambah tanda tanya. Alasannya jelas: saat nama korban dicatut secara terang-terangan dalam unggahan yang menyerang, klarifikasi justru dibuat tanpa menyebut siapa yang dimaksud. Dalam kacamata korban, ini bukan bentuk tanggung jawab, melainkan upaya “menetralkan situasi” tanpa benar-benar memulihkan kehormatan pihak yang diserang.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pada akhir 2025 lalu yang mencantumkan nama lengkap korban. Namun ironisnya, ketika klarifikasi diunggah beberapa hari terakhir, UK menilai isi video itu mengambang dan tidak menunjukkan arah yang tegas: permintaan maaf itu untuk siapa, kesalahan apa yang diakui, dan dampak apa yang hendak diperbaiki.

“Kenapa kemarin buat status ada nama lengkap saya, sedangkan klarifikasi tidak ada nama saya? Berarti itu video klarifikasi bukan untuk saya,” tegas UK kepada media saat ditemui Sabtu malam, (18/1/2026).

UK mengaku tidak pernah menerima penjelasan yang jelas dan langsung ditujukan kepadanya. Baginya, persoalan ini bukan sekadar “ribut status” yang bisa dianggap selesai dengan satu video. Ini menyangkut nama baik, harga diri, serta luka psikologis yang hingga kini masih membekas pada dirinya dan keluarganya.

Dampaknya, kata UK, tidak berhenti pada dirinya seorang. Anak-anaknya ikut merasakan tekanan, bahkan rumah tangga yang semestinya berjalan harmonis ikut terguncang akibat badai stigma yang muncul setelah unggahan tersebut tersebar.

“Nama baik adalah segalanya. Mental saya dan anak-anak terganggu sampai saat ini. Rumah tangga yang harusnya harmonis kini sudah tidak seperti biasanya,” ungkap UK dengan nada kecewa.

Korban Menjerit, Pejabat Justru Bicara “Akar Masalah”

Sorotan publik tak hanya mengarah pada dugaan tindakan oknum guru PPPK berinisial AS, namun juga pada sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Ahman Sarman. Di saat korban berbicara soal dampak serius terhadap psikologis dan keluarga, pernyataan Kadis Pendidikan justru dinilai kurang menunjukkan empati, bahkan terkesan lebih sibuk mengurai “akar persoalan” ketimbang memastikan korban mendapatkan perlindungan moral dan rasa keadilan.

Ahman Sarman menyebut permintaan maaf telah dilakukan, baik secara lisan maupun melalui rekaman, serta langkah penghentian oknum guru PPPK berinisial AS sebagai tenaga pendidik juga telah ditempuh.

“Saya kira permintaan lisan dari yang bersangkutan sudah dilakukan. Permintaan lewat rekaman juga sudah dilakukan. Selanjutnya, tindakan menghentikannya sebagai guru sudah kami lakukan. Selebihnya bergantung kepada orang lain untuk dapat memaafkan,” ujarnya.

Namun yang memantik kritik, Ahman kemudian melempar pertanyaan yang dinilai seolah menggeser fokus dari dampak korban ke alasan pelaku melakukan perbuatannya.

“Apakah Anda sudah cari tau akar persoalannya sehingga mencuat statusnya di FB?” tantang Ahman kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, publik menilai yang seharusnya diutamakan adalah pemulihan korban, bukan narasi yang berpotensi membuka ruang pembenaran atas tindakan yang telah mencatut identitas seseorang secara terbuka.

Sebab, apapun “akar masalahnya”, ketika nama seseorang dipasang di ruang publik dengan muatan merusak kehormatan, maka dampaknya bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan sudah menyentuh hak asasi atas martabat dan rasa aman.

Klarifikasi Tidak Menghapus Luka, Proses Hukum Jalan Terus

UK menegaskan, klarifikasi yang tidak jelas arah dan tujuannya tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup perkara. Terlebih, kata UK, unggahan yang mencemarkan nama baik dilakukan dengan jelas menyebut identitas dirinya, sementara klarifikasi dibuat tanpa menyebut siapa korban yang dirugikan.

Bagi UK, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan “permintaan maaf versi umum” yang tidak menyasar pihak yang disakiti, apalagi jika dampaknya telah memukul kehidupan pribadi dan keluarga.

Karena itu, UK memastikan jalur hukum tetap ditempuh sebagai bentuk perjuangan menjaga kehormatan dan sekaligus menjadi pelajaran bahwa nama baik seseorang bukan bahan uji coba status media sosial.

“Saya tetap lanjut. Ini soal harga diri,” tegas UK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *