Minahasa Tenggara—Gunung Botak di wilayah Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung terang-terangan. Alat berat disebut masih bekerja. Aktivitas disebut masih berjalan. Lalu pertanyaannya sederhana: di mana negara?
Nama AT alias Alen berulang kali disebut masyarakat sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu. Jika tidak benar, maka klarifikasi dan penegakan hukum tetap harus dilakukan agar tidak ada spekulasi liar yang berkembang.
Terpantau di lokasi ada 3 sampai 4 alat berat excavator sedang bekerja di lokasi gunung botak kebun raya,.dan bahkan warga sekitar mengatakan bahwa itu bos Alen punya,dengan nada logat Manado..
Yang berbahaya bukan hanya tambangnya. Yang lebih berbahaya adalah persepsi publik bahwa hukum bisa dilewati. Bahwa hukum bisa diam. Bahwa hukum bisa kalah oleh kepentingan.
Kepercayaan masyarakat adalah fondasi negara. Ketika masyarakat mulai bertanya-tanya mengapa aktivitas yang diduga ilegal bisa terus berjalan tanpa tindakan nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—tetapi wibawa penegakan hukum itu sendiri.
Karena itu, sudah saatnya Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan turun langsung. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan. Status perizinan harus dibuka ke publik. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus transparan dan tegas—siapa pun yang terlibat.
Hutan bukan milik perorangan. Lingkungan bukan untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Dan hukum bukan untuk dipermainkan.
Jangan tunggu korban berikutnya. Jangan tunggu kerusakan semakin luas. Jangan tunggu kepercayaan publik benar-benar runtuh.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka tangkap dan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, umumkan secara terbuka agar tidak ada fitnah.
Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak boleh tunduk. Gunung Botak tidak boleh menjadi simbol matinya keadilan di Sulawesi Utara.
(Fat)







