Minahasa Tenggara — Gelombang desakan publik kian menguat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Deker Mamusung. Sikap aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara yang belum memberikan tanggapan resmi dinilai semakin memperkeruh keadaan.
Awak media telah berulang kali mengonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara, serta Dirkrimsus Polda Sulut. Namun hingga kini belum ada klarifikasi terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memicu tuntutan transparansi.
Deker Mamusung sendiri diketahui merupakan kader Partai NasDem dan menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara. Dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI memicu desakan agar partai segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Ketua Umum Surya Paloh sebelumnya menegaskan pentingnya integritas dan penegakan etika kader. Publik kini menanti sikap resmi partai, termasuk kemungkinan evaluasi atau sanksi organisasi jika terdapat pelanggaran hukum maupun kode etik.
Di sisi lain, masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas dugaan PETI tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, dapat pula dikenakan sanksi tambahan berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika terbukti bersalah, harus diproses dan dicopot dari jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.













