BOALEMO – pelopormedia.id. Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Sapa kembali menjadi sorotan setelah tiga unit alat berat yang sempat dihentikan aparat di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dilaporkan justru melanjutkan perjalanan ke lokasi yang diduga sebagai area pertambangan tanpa izin.
Peristiwa bermula pada 16 Februari 2026 saat tiga alat berat memasuki wilayah Desa Saritani. Aparat dari Polsek Wonosari melakukan pencegatan karena adanya informasi bahwa alat tersebut akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Sapa.
Namun, beberapa hari setelah penghentian itu, alat berat tersebut tidak lagi terlihat di lokasi. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan ketiganya tetap bergerak menuju kawasan tambang yang selama ini disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Jika sejak awal sudah ada dugaan kuat akan digunakan untuk aktivitas ilegal, mengapa tidak dilakukan pengamanan atau penyitaan? Bagaimana prosedur pengawasan hingga alat berat tersebut dapat meninggalkan lokasi pencegatan?
“Publik hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, seharusnya ditindak tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran,” ujar Ayub Moyiu, yang turut memantau persoalan tersebut.
Ia menilai, tanpa transparansi, peristiwa ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menindak tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengecekan lapangan.
“Kita akan segera lakukan pengecekan lapangan,” ujarnya singkat.
Kini masyarakat menanti hasil klarifikasi resmi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal tiga unit alat berat, tetapi juga konsistensi penegakan hukum di tengah maraknya isu pertambangan ilegal di wilayah Hutan Sapa.












