Dugaan Tambang Emas Ilegal di Hutan Sava Boalemo Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Berita, Daerah542 Dilihat

Boalemo — pelopormedia.id. Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, resmi dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa bersama masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Senin (9/3/2026).

Langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, serta kekhawatiran terhadap ancaman yang dapat berdampak pada lahan pertanian dan kehidupan warga di wilayah Kecamatan Wonosari.

Tokoh mahasiswa Wonosari, Rivandi Abdullah, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan mahasiswa dan masyarakat dalam menyikapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai meresahkan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Sava tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani di wilayah sekitar.

“Kami tidak main-main dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan mengancam masa depan masyarakat Wonosari. Karena itu kami resmi melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo dan akan terus mengawal prosesnya hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Rivandi.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Hutan Sava memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menjadi penopang bagi aktivitas pertanian masyarakat. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh warga dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Rivandi menyatakan bahwa mahasiswa bersama masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal laporan tersebut agar tidak berhenti hanya pada proses pelaporan semata.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo.

Masyarakat berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban aktivitas PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masa depan lahan pertanian masyarakat di wilayah Wonosari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *