BOLAANG MONGONDOW – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait denda keterlambatan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow terus bergulir.
Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menyatakan bahwa denda keterlambatan telah dibayarkan oleh pihak penyedia. Namun di sisi lain, hingga kini bukti setoran ke Kas Daerah belum ditunjukkan kepada publik.
Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tetap berjalan dan telah dilakukan penagihan.
“Kalau soal TGR yang sudah lewat, tetap dilakukan penagihan dan menyurat resmi ke OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan,” ujar pihak Inspektorat.
Inspektorat juga menyebut bahwa dinas terkait telah memahami mekanisme penagihan denda keterlambatan tersebut.
“Dinas terkait sudah tahu proses tahapan untuk menagih denda keterlambatan dimaksud,” jelasnya.
Selain itu, progres tindak lanjut temuan BPK disebut akan terus dipantau melalui evaluasi berkala.
“Setiap semester ada evaluasi pemantauan progres tindak lanjut LHP oleh BPK, nanti akan dicek progres terbaru,” tambahnya.
Namun demikian, pertanyaan mendasar justru muncul di tengah publik: apakah denda tersebut benar-benar sudah disetor ke kas daerah?
Pasalnya, awak media mengaku telah berulang kali meminta bukti setoran resmi, seperti rekening koran atau dokumen penyetoran, kepada pihak Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga Sekretaris Daerah.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang dapat menunjukkan bukti konkret tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara klaim telah dibayarnya denda dengan realisasi penyetoran ke kas daerah.
Padahal, sesuai rekomendasi BPK, setiap kekurangan penerimaan daerah wajib diproses, ditagih, dan disetorkan secara nyata ke Kas Daerah, bukan sekadar klaim administratif.
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah, khususnya Inspektorat sebagai aparat pengawas internal, untuk membuka secara jelas:












