Temuan BPK Soroti Proyek Dinas Kesehatan Bolmong, Denda Keterlambatan Ratusan Juta Belum Dipungut

BOLAANG MONGONDOW – Pengelolaan sejumlah proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap beberapa paket pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan mengalami keterlambatan penyelesaian, namun denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah belum dipungut oleh pemerintah daerah.

Salah satu temuan terdapat pada Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Puskesmas dengan nilai kontrak sebesar Rp469.054.698. Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 10 hari kalender, yakni dari 20 Desember hingga 29 Desember 2024.

Namun dalam pemeriksaan BPK diketahui sebagian barang baru diterima pada 18 Februari 2025, sehingga terjadi keterlambatan selama 51 hari. Atas keterlambatan tersebut seharusnya dikenakan denda sebesar Rp19.137.887,70, namun hingga pemeriksaan dilakukan denda tersebut belum dipungut oleh pemerintah daerah.

Temuan lain juga terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah BSL-2 dengan nilai kontrak Rp4.956.834.745.

Pekerjaan tersebut diketahui mengalami keterlambatan 51 hari dari jadwal penyelesaian yang seharusnya.

BPK menghitung denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia mencapai Rp227.746.461,26, namun hingga pemeriksaan berlangsung denda tersebut belum diproses untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Selain itu, pada Pembangunan TPS Limbah B3 dengan nilai kontrak Rp378.725.790, ditemukan keterlambatan pekerjaan selama 21 hari dengan potensi denda sebesar Rp7.165.082,51 yang juga belum dipungut.

Secara keseluruhan, temuan tersebut menunjukkan adanya kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pada proyek-proyek Dinas Kesehatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Selain itu, ketentuan denda keterlambatan juga telah diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, yang menyebutkan bahwa denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak atau nilai pekerjaan sebelum PPN.

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas lapangan tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.

Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar memproses kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pengembalian kerugian atau pembayaran denda kepada negara tidak serta-merta menghapus potensi adanya unsur pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan, diharapkan dapat melakukan pendalaman atau audit hukum terhadap temuan BPK tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan unsur melawan hukum dalam pengelolaan proyek tersebut.

Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, apabila dalam prosesnya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan yang dilakukan secara sengaja yang merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, termasuk proses penagihan denda keterlambatan kepada penyedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *