Medan—pelopormedia.id—Perhatian publik terkait persidangan seorang Videographer profesional Amsal Sitepu akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa dinyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis bahagia setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Amsal dianggap telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980. Atas vonis bebas ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hans Montolalu)












