Tabrak Wartawan Di Jalan Trans Sulawesi, Pelaku Pelajar, Keluarga Tak Kunjung Tunjukkan Itikad Baik

Berita, Daerah208 Dilihat

Boalemo – pelopormedia.id. Seorang wartawan nasional di Provinsi Gorontalo menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat kelalaian dua pelajar di Kecamatan Botumoito. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Dulangeya, Kabupaten Boalemo, kini menjadi sorotan karena belum adanya tanggung jawab dari pihak pelaku.

Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya kembali dari tugas peliputan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato menuju Kota Gorontalo. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi jalan trans Sulawesi yang dikenal lurus dan minim persimpangan.

Saat hendak mendahului kendaraan di depannya, sepeda motor yang dikendarai MRK alias Ramlis (17), yang berboncengan dengan AB alias Adriyanto (19), tiba-tiba berbelok ke kanan tanpa memberikan isyarat. Tabrakan pun tidak terhindarkan.

Korban mengaku tidak memiliki firasat akan adanya manuver mendadak tersebut. Ia menilai kondisi jalan saat itu seharusnya aman untuk mendahului karena tidak terdapat persimpangan maupun tanda peringatan.

Akibat benturan keras, korban terlempar beberapa meter ke bahu jalan dan mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, serta nyeri di bagian dada dan tulang ekor. Sementara itu, kedua pelajar yang diduga menjadi penyebab kecelakaan dilaporkan tidak mengalami luka serius.

Di lokasi kejadian, pelaku sempat mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Botumoito untuk mendapatkan penanganan medis.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat difasilitasi oleh aparat setempat. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab dan diminta menghadirkan orang tua. Namun situasi berubah setelah pihak keluarga datang bersama sejumlah pihak lain yang justru memicu ketegangan. Salah satu di antaranya bahkan menyatakan pelaku tidak bersalah, sehingga memicu perdebatan di lokasi.

Mediasi yang berlangsung tidak menemukan kesepakatan. Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Botumoito, dengan opsi pelimpahan perkara ke tingkat Polres apabila tidak tercapai penyelesaian damai.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo. Meski pelaku sempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, korban memberikan kesempatan dengan syarat adanya itikad baik dari pihak keluarga.

Namun hingga Jumat (24/4/2026), atau tiga hari setelah kejadian, tidak ada komunikasi maupun upaya tanggung jawab dari pihak pelaku dan keluarganya, termasuk permintaan maaf kepada korban.

Korban menilai hal tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisiknya, tetapi juga mengganggu aktivitasnya sebagai jurnalis.

Korban juga mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi serius, serta pentingnya tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *