Bolaang Mongondow — Rolandi Talib, (Olan) Aktivis BMR, menegaskan bahwa apa yang kami sampaikan hari ini merupakan lanjutan dari rangkaian pernyataan sebelumnya terkait dugaan persoalan dalam aktivitas PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyoroti berbagai indikasi persoalan, mulai dari aspek pengawasan, aktivitas di lapangan, hingga potensi pelanggaran lainnya. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak terkait.
Oleh karena itu, pada tahap ini kami memfokuskan perhatian pada satu aspek mendasar, yaitu legalitas dan konsistensi administrasi perizinan.
Berdasarkan dokumen yang kami miliki, IUP Operasi Produksi PT BDL tercatat atas nama Viktor Pandunata, dengan masa berlaku 11 Maret 2019 sampai dengan 11 Maret 2029, sementara penetapan izin tersebut diterbitkan pada 26 Oktober 2020.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, karena terdapat ketidaksinkronan antara masa berlaku izin dan tanggal penetapan, yang secara administratif patut diuji dan dijelaskan kepada publik.
Selain itu, kami juga mencatat bahwa aktivitas PT BDL pernah dihentikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui surat resmi pada periode sebelumnya.
Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi semakin jelas :
*”Apa dasar hukum keberlanjutan aktivitas PT BDL setelah penghentian tersebut, dan apakah proses perpanjangan IUP telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku* ?
Kami menegaskan bahwa hal ini tidak boleh menjadi ruang abu-abu dalam tata kelola sumber daya alam.
Oleh karena itu, kami mendesak :
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status dan proses perpanjangan IUP PT BDL
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan izin tersebut
Kami menegaskan bahwa seluruh pernyataan ini merupakan dugaan awal berbasis data yang kami miliki, dan kami mendorong agar pembuktiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pernyataan ini adalah bagian dari kontrol publik yang akan terus kami lakukan secara bertahap dan bertanggung jawab.











