Gorontalo Utara – Pelopormedia.id. Program unggulan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, G210 Plus (Gerakan 2 Ekor Kambing dan 10 Ekor Ayam), kini tengah menjadi sorotan publik di tengah berbagai polemik yang mencuat.
Sejak awal diluncurkan, program ini digadang-gadang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan, mendorong swasembada daging, serta memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pemberdayaan sektor peternakan.
Antusiasme pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari investor lokal, anggota DPRD, hingga ASN di wilayah Gorontalo Utara.
Sebagai lokasi percontohan, Mini Ranch Peternakan Terpadu di Kecamatan Tomilito menjadi pusat implementasi program, dengan pengelolaan ternak kambing dan ayam yang merupakan kontribusi dari berbagai pihak.
Namun, dalam perjalanannya, muncul sejumlah persoalan yang memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tomilito, Rafiq Rahmola, selaku pembina, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, serta Permendagri Tahun 2020.
“Kami telah melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) pada pertengahan bulan lalu, yang dihadiri oleh tenaga ahli, seluruh kepala desa, BPD, serta unsur terkait se-Kecamatan Tomilito,” ujar Rafiq.
Ia menjelaskan, rapat MAD tersebut dipimpin oleh Dewan Pengawas, Tutun Suaib, dengan agenda utama membahas rencana restrukturisasi BUMDesma. Dalam forum itu, peserta juga meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengelola.
BUMDesma, lanjutnya, telah memaparkan laporan pemanfaatan keuangan. Namun, karena keterbatasan waktu—rapat berakhir sekitar pukul 17.30 WITA—forum sepakat melanjutkan pembahasan dalam MAD kedua yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
MAD lanjutan ini akan difokuskan pada evaluasi internal oleh dewan pengawas, dengan melibatkan para pemegang saham dari 10 kepala desa, camat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Rafiq menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan polemik tidak berlarut-larut.
“Sebagai camat, kami memiliki kewajiban untuk membina, mengevaluasi, dan memonitor seluruh program desa, termasuk BUMDes dan BUMDesma,” tegasnya.
Ia memastikan, dalam MAD kedua nanti akan dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kondisi Mini Ranch G210 Plus, mulai dari perkembangan ternak, laporan keuangan, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
“Jika terdapat ternak yang mati, harus dijelaskan penyebabnya dan dilengkapi dengan bukti yang sah,” tambahnya.
Rafiq juga menekankan bahwa setiap program memiliki risiko, namun tetap optimistis terhadap keberhasilan G210 Plus.
“Dalam setiap usaha pasti ada risiko. Tapi kami yakin, dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan, insya Allah program ini akan sukses. Dampak kemandirian ekonomi masyarakat juga akan terwujud, salah satunya melalui Program G2-10 Plus,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rafiq Rahmola mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena pemerintah kecamatan berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas program.












