AKPERSI Murka! Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Diminta Segera Ditahan Polisi

Gorontalo – Pelopormedia.id 

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan serius publik. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis (visum) sebagai bukti awal adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Kota Utara, laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.

 

Korban diketahui berinisial MP (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami tindak penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

 

Dalam uraian laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan tangan dan diinjak oleh terlapor hingga mengalami memar serta rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penegakan hukum lebih lanjut.

 

Tidak hanya laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo untuk kepentingan Visum et Repertum. Dokumen rumah sakit menunjukkan adanya administrasi pemeriksaan visum terhadap korban pada hari yang sama usai kejadian.

 

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato yang juga merupakan keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan keponakannya sendiri dan perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara sepele.

 

“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Ini bukan persoalan ringan. Korban mengalami kekerasan fisik yang sudah dilaporkan secara resmi dan diperkuat dengan visum. Sangat disayangkan sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan dengan alasan berkas belum lengkap,” tegasnya pada Kamis (14/05/2026).

 

Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, terlebih menurutnya potensi pelaku melarikan diri masih terbuka lebar apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum tegas.

 

“Terus siapa yang bisa menjamin pelaku tidak kabur? Ini perkara serius, bukan main-main. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum tumpul ketika korban mencari keadilan,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ketua DPC AKPERSI Pohuwato menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi berbagai bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan tersebut.

 

“Bukti-bukti kekerasan berupa foto, video, bahkan keterangan para saksi sudah kami kantongi. Kami dari AKPERSI mendesak pelaku agar segera ditangkap dan ditahan. Jika ini tidak diindahkan oleh penyidik, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara ringan atau tipiring apabila telah menimbulkan luka fisik dan diperkuat dengan alat bukti medis berupa visum.

 

Secara hukum, perkara ini dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka atau penderitaan fisik yang nyata, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sesuai tingkat akibat yang dialami korban.

 

Dalam ketentuan hukum pidana, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat berujung pada pidana penjara dan bukan sekadar sanksi ringan. Terlebih jika unsur kekerasan dilakukan secara sadar dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun trauma psikis terhadap korban.

 

Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, objektif, dan segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah munculnya anggapan bahwa hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

 

Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota.

 

*Deddy Bertus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *