Botudulanga: 5 Alat Berat Menggila, Iwan Diduga Otak di Balik Layar

Daerah, Gorontalo145 Dilihat

 

Pohuwato – Pelopormedia.id, Aktivitas tambang di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan panas. Di tengah lemahnya penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato, sedikitnya 5 unit alat berat diduga bebas mengeruk material tambang tanpa rasa takut terhadap hukum.

Saat awak media PressureNews.com melakukan investigasi langsung ke lokasi, Minggu (10/05/2026), terlihat alat berat tengah beroperasi aktif di area tambang tersebut.

Adapun alat berat yang ditemukan di lokasi terdiri dari:
1 unit Hyundai
3 unit Hitachi
1 unit Komatsu
Pemandangan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, aktivitas alat berat berlangsung terang-terangan seolah tidak tersentuh pengawasan aparat maupun instansi terkait.

Yang lebih mengejutkan, dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, nama Iwan disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjadi otak sekaligus pengendali aktivitas tambang tersebut.
Munculnya nama tersebut kini mulai menjadi perbincangan warga. Sebab, di tengah kerasnya ancaman hukum terhadap tambang ilegal, aktivitas di Botudulanga justru terlihat berjalan mulus tanpa hambatan.

“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, kenapa aktivitas alat berat sebanyak ini seperti dibiarkan? Ada apa sebenarnya di balik tambang Botudulanga?” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Sebab, keberadaan lima alat berat di satu lokasi bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terlihat terang-terangan di depan mata publik.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tambang menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan bentang alam, sedimentasi, hingga ancaman bencana ekologis di masa mendatang.

Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang Botudulanga tersebut.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Jangan sampai hukum hanya menjadi tontonan bagi rakyat kecil, sementara alat berat terus menari bebas mengeruk isi bumi Pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *