Gorontalo – Pelopormrdia.id Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Pohuwato.
Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, bersama Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolkam, mendatangi Polsek Kota Utara pada Kamis (14/5/2026) guna meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kedatangan mereka bertujuan memastikan status hukum terduga pelaku sekaligus memantau proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku telah resmi ditahan oleh penyidik Polsek Kota Utara.
Dalam kunjungan tersebut, pihak AKPERSI juga sempat mengajukan permohonan untuk melakukan pengambilan dokumentasi terhadap terduga pelaku. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena harus menyesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Petugas piket jaga Polsek Kota Utara menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers resmi pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 10.00 WITA.
Deddy Bertus menegaskan bahwa AKPERSI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai diterapkan pada tahun 2026.
Menurutnya, dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, bahkan dapat diperberat apabila menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, jika unsur kekerasan terhadap perempuan atau anak terpenuhi, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Deddy.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai kuat dan akurat, berupa foto serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban.
AKPERSI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.










