Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita, Daerah, Gorontalo69 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, membantah informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.

Atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam pengajuan laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi dimaksud.

Informasi dan rekaman tersebut disebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan oleh pihak yang diduga membuat dan menyebarkannya. Penyebaran informasi itu kemudian beredar lebih luas hingga masuk ke grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Imran Uno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang beredar tersebut. Proses pelaporan disebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru