Masyarakat Pertanyakan Laporan GPN 08 Yang Mandek di Polda Sulut

Berita65 Dilihat

Masyarakat Pertanyakan Laporan GPN 08 Yang Mandek di Polda Sulut

Manado – Laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilayangkan organisasi GPN 08 ke Polda Sulawesi Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama seperti Yobel Lengkey, Swingly Adam,Steven Mamahit dan Zainal Supit dan Kifly Sepang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta perusakan lingkungan di beberapa wilayah di Minahasa tenggara,Sulawesi Utara

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan penanganan laporan yang disebut telah masuk sejak 29 April 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas maupun informasi resmi terkait perkembangan proses hukum terhadap para terlapor.

Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Bahkan, muncul pertanyaan liar terkait komitmen pihak pelapor dalam mengawal kasus tersebut. Sebelumnya Ketua Umum GPN 08 H.Safrin sempat menyatakan akan membawa dan mengawal persoalan PETI ini hingga ke tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Agung RI.

“Kalau memang serius mengawal laporan,seharusnya ada transparansi kepada publik terkait sejauh mana perkembangan penanganannya. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Ketua DPP GPN 08 ada Kong kalingkong atau tujuan tertentu di balik laporan ini.
jangan buat laporan ini hanya sebatas konsumsi pemberitaan saja,” ujar JONHRA TIWOW yang juga Ketua DPD GPN 08 SULAWESI UTARA

Sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut dalam laporan di antaranya kawasan Tumalinting, Gunung Bota, Alason,Rotan hills hingga area perkebunan dan kebun raya yang diduga masih menjadi titik aktivitas PETI. Aktivitas tersebut dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.

Konfirmasi yang dilakukan ke pihak Polda sulut melalui pesan what’s app hingga berita ini naik tidak merespon

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk membuktikan komitmen dalam memberantas praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu. Jika tidak ada kepastian hukum, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan semakin menurun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *