DPN Digdaya Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Minahasa Utara: “Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu”

Berita, Daerah, Minut186 Dilihat

MINAHASA UTARA – pelopormedia.id. Kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pria berinisial SKTA alias Stenly hingga viral di media sosial kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara dan sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Kauditan.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Digdaya Perwakilan Netizen melalui Ketua DPN, Sitti Magfirah Makmur, secara tegas mengecam keras dugaan tindakan yang dinilai telah melukai perasaan umat Muslim tersebut.

Menurut Sitti, aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan proses hukum hanya karena adanya permohonan maaf dari pihak terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan.

“Permohonan maaf tidak dapat menghapus unsur dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, permintaan maaf juga tidak bisa mengobati luka batin umat Muslim yang merasa tersakiti atas dugaan ujaran dan penistaan tersebut,” tegasnya.

DPN Digdaya Perwakilan Netizen juga meminta pihak Polsek Kauditan serta Polres Minahasa Utara tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi ataupun penghentian perkara secara sepihak.

Lebih lanjut, Sitti menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sebagai bentuk keberatan apabila kasus tersebut dihentikan hanya berdasarkan alasan permohonan maaf dari terduga pelaku.

“Kami dari DPN akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sulut sebagai bentuk keberatan apabila kasus ini tidak diproses secara serius. Negara harus hadir dan penegakan hukum harus berjalan demi menjaga toleransi serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian masyarakat dan menuai beragam reaksi di media sosial.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani persoalan yang menyangkut isu sensitif antarumat beragama tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Kauditan melalui nomor kontak yang tertera di media sosial. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *