Minahasa – pelopormedia.id || Polemik pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Pineleng Dua Indah, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat setelah keluarnya Putusan KIP Nomor: 041/V/REG-PSI/PTS/2026 yang dinilai mengungkap adanya cacat administrasi dalam proses verifikasi bakal calon.
Dalam kutipan Putusan KIP poin 4.20 disebutkan bahwa majelis berpendapat Berita Acara Hasil Klarifikasi Panitia Pemilihan Kabupaten Minahasa terkait laporan gugatan hasil verifikasi administrasi bakal calon Hukum Tua atas nama Drs. Joni Josefian Sualang, M.Pd dinilai tidak berdasar.
Majelis menilai dokumen tersebut cacat administrasi karena tidak ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Calon Bakal Hukum Tua Kabupaten Minahasa, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa serta Panitia Pemilihan Desa Pineleng Dua Indah.

Berbekal putusan tersebut, pihak bakal calon bersama tim menyatakan telah kembali menyurati Pemerintah Kabupaten Minahasa guna meminta perhatian serius terhadap proses pelaksanaan Pilhut yang dianggap bermasalah.
Surat tersebut ditujukan kepada:
Bupati Minahasa
Wakil Bupati Minahasa
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa
Inspektorat Kabupaten Minahasa
Asisten I Setda Kabupaten Minahasa
Dalam surat yang dilayangkan, tim bakal calon turut melampirkan salinan Putusan KIP serta surat penolakan terhadap proses pelaksanaan Pilhut Desa Pineleng Dua Indah.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum, masing-masing kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda Sulawesi Utara.
Pihak bakal calon berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat mengambil langkah objektif dan transparan guna memastikan seluruh tahapan Pilhut berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Michael Melky Koraag dan Andre Pendong sebagai yang dikuasakan dengan tegas memberikan peringatan apabila hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius maka kami akan melanjutkannya ke PTUN
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan tim bakal calon tersebut.












