Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Undangan klarifikasi sengketa tanah yang dilayangkan Pemerintah Desa Bulango Raya kepada warga Desa Molantadu menuai polemik serius. Selain dipersoalkan secara etika dan prosedur, surat tersebut juga diduga mengandung kejanggalan administratif pada nomor dan tanggal penerbitannya.
Surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada Dude Talango untuk menghadiri permintaan keterangan pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Bulango Raya.
Namun, penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025 sementara tanggal penerbitannya berada di tahun 2026 memunculkan tanda tanya besar. Kontradiksi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya ketelitian administrasi, bahkan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap legalitas dokumen tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Sebenarnya boleh tidak dihadiri, karena surat ini kurang beretika. Sudah melangkahi batas wilayah desa lain tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat,” tegas Masrin.
Ia menjelaskan, secara administrasi pemerintahan, pemanggilan atau undangan terhadap warga desa lain harus melalui koordinasi resmi dengan pemerintah desa asal, bukan dilakukan secara langsung.
“Harusnya mereka menyampaikan ke Pemerintah Desa Molantadu dan meminta bantuan untuk menghadirkan masyarakat yang bersangkutan. Karena Dude Talango adalah warga Molantadu, maka surat itu semestinya ditujukan ke pemerintah desa kami. Begitu alur yang benar,” tambahnya.
Polemik ini memperlihatkan dugaan lemahnya tata kelola administrasi lintas desa dalam penanganan sengketa, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait profesionalitas aparatur desa dalam menerbitkan dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya terkait substansi sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kredibilitas administrasi pemerintahan desa. Publik berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara prosedural, transparan, dan tidak menabrak batas kewenangan antarwilayah.












