Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Kasus dugaan pencurian alat pembajak kebun yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN alias Amir di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, kian berkembang dan membuka fakta baru yang lebih kompleks. Di balik dalih “pengamanan” yang sebelumnya disampaikan pemerintah desa, kini mencuat sengketa tanah berkepanjangan hingga dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa administrasi pertanahan.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Terlapor diduga mengambil alat pembajak dari kebun tanpa sepengetahuan pemilik. Namun, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, saat itu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “pengamanan” karena lokasi masih dalam sengketa keluarga.
Di tengah polemik tersebut, pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Bulango Raya, Amir Ismail, justru membuka dimensi baru. Ia mengungkap bahwa sengketa tanah tersebut telah lama terjadi dan bahkan pernah diputuskan secara administratif pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Masrin Liputo.
Menurut Amir, hasil pemeriksaan dokumen pada saat itu menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan milik pihak Dude Talango, berdasarkan kesesuaian batas-batas tanah dengan dokumen milik warga sekitar.
“Semua dokumen yang kami lihat secara konsisten menyebut berbatasan dengan tanah milik almarhum Adi Talango. Artinya, secara administrasi jelas tanah itu milik mereka,” ungkap Amir.
Namun, ia juga menyinggung adanya dugaan penerbitan dokumen baru yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat di atas lahan yang masih bersengketa, yang disebut-sebut melibatkan tanda tangan kepala desa saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kisman Ahmad Noe dengan tegas membantah pernah menandatangani dokumen permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lahan sengketa tersebut, Senin (1/6/2026)
“Yang jelas, saya tidak pernah menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah maupun permohonan pembuatan sertifikat ke BPN dalam program PTSL untuk tanah yang sedang bersengketa itu,” tegas Kisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme PTSL terdapat dua jenis alas hak, yakni surat keterangan kepemilikan yang dibuat oleh pemilik, serta permohonan melalui pemerintah desa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang kini dipersoalkan.
Kisman juga menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dari tingkat desa hingga kecamatan, dengan kedua pihak saling mengklaim kepemilikan—pihak Dude Talango mengklaim sebagai warisan dari almarhum ayahnya, sementara pihak lain menyatakan milik ibunya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi, sehingga seharusnya tidak diproses secara sepihak.
Dalam penjelasannya, Kisman menguraikan bahwa setiap dokumen desa harus melalui tahapan verifikasi oleh sekretaris desa sebelum ditandatangani kepala desa. Tanpa tanda tangan sekretaris desa, menurutnya, kepala desa tidak dapat menandatangani dokumen tersebut.
“Kalau sekretaris desa tidak tanda tangan, kepala desa tidak bisa menandatangani. Itu alur yang harus dilalui,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan Sekdes Amir Ismail yang menyebut dirinya ikut menandatangani dokumen tersebut.
Di sisi lain, Kisman justru mengingatkan adanya kemungkinan rekayasa dalam proses administrasi jika sejak awal terdapat unsur kesengajaan mengubah kepemilikan dari pihak yang sebenarnya.
“Kalau dari awal sudah ada unsur kesengajaan, misalnya milik si A dibuat menjadi milik si B, itu fatal. Bisa jadi ini dilakukan secara berjamaah,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan menegaskan akan menelusuri dokumen yang beredar, terutama jika terdapat unsur yang merugikan dirinya.
Keterkaitan antara sengketa tanah dan tindakan “pengamanan” alat pembajak kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik kepentingan dalam sengketa lahan, termasuk dugaan keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Pernyataan kepala desa yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut “boleh” pun kini menuai kritik, karena dinilai berpotensi melegitimasi tindakan sepihak di tengah sengketa yang belum memiliki kepastian hukum.
Dengan terbukanya berbagai fakta ini, kasus yang awalnya dipandang sebagai dugaan pencurian kini berkembang menjadi persoalan multidimensi—meliputi sengketa tanah, dugaan pemalsuan dokumen, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Masyarakat pun mendesak agar seluruh aspek perkara diusut tuntas, termasuk dugaan praktik manipulasi dokumen yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.











