Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Polemik undangan klarifikasi sengketa tanah antara Pemerintah Desa Bulango Raya dan warga Desa Molantadu terus bergulir. Setelah menuai kritik dari sisi etika dan prosedur, Kepala Desa Bulango Raya akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya kekeliruan dalam administrasi surat, Senin(1/6/2026)
Surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada warga Molantadu, Dude Talango, sebelumnya disorot karena dinilai tidak sesuai prosedur lintas desa. Selain itu, kejanggalan juga ditemukan pada penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025, sementara tanggal penerbitannya berada di tahun 2026.
Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya. Ia menilai prosedur administrasi telah dilangkahi karena tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa asal.
“Undangan itu tidak harus dihadiri karena secara etika dan prosedur sudah keliru. Harusnya disampaikan melalui pemerintah desa Molantadu, bukan langsung ke warga,” tegas Masrin.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, mengakui adanya kesalahan dari pihak internal pemerintah desa.
“Itu merupakan kekeliruan dari staf yang mengelola administrasi. Mereka keliru menggunakan konsep file internal wilayah, bukan konsep surat keluar antar desa, sehingga tidak menggunakan format yang semestinya,” jelas Kisman.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi. Menurutnya, dalam praktik sebelumnya, setiap surat yang ditujukan ke desa lain, termasuk ke Molantadu terkait persoalan serupa, selalu melalui pemerintah desa asal sesuai prosedur.
“Beberapa kali kami menyampaikan surat ke desa lain, khususnya ke Molantadu, selalu melalui pemerintah desa setempat. Kali ini memang terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kisman juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait sekaligus kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kekeliruan ini. Sebagai manusia, kami tidak luput dari khilaf dan kesalahan. Ke depan, hal ini akan kami perbaiki agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Polemik ini tidak hanya menyoroti sengketa tanah yang tengah berlangsung, tetapi juga membuka perhatian publik terhadap pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam komunikasi lintas wilayah.
Publik berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menghormati batas kewenangan antar desa guna mencegah konflik yang lebih luas.











