Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Kasus di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, yang awalnya mencuat dari dugaan “pengamanan” alat pembajak oleh oknum kepala dusun, kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius: sengketa tanah berkepanjangan hingga dugaan rekayasa dokumen dan potensi sertifikat fiktif.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO, terkait dugaan pengambilan alat pembajak tanpa sepengetahuan pemilik. Namun, penjelasan pemerintah desa yang menyebut tindakan tersebut sebagai “pengamanan” karena lahan bersengketa justru membuka konflik yang lebih luas.
Di tingkat desa, perbedaan pernyataan antar aparat semakin memperkeruh situasi. Sekretaris Desa Amir Ismail mengungkap adanya riwayat pemeriksaan lama yang menyebut lahan tersebut milik pihak Dude Talango. Sementara itu, terdapat pihak lain yang mengantongi sertifikat yang diduga terbit berdasarkan alas hak yang disebut-sebut ditandatangani oleh kepala desa saat ini.
Namun, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, membantah pernah menandatangani dokumen alas hak tersebut.
Di tengah polemik, Kasie Trantib Kecamatan Sukri Bobihu mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi. Ia menyebut proses tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun belum menemukan titik temu.
Dalam mediasi, masing-masing pihak menunjukkan dokumen, bahkan ada yang mengantongi sertifikat. Namun, sertifikat tersebut dipersoalkan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tim kecamatan juga turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian batas tanah dengan yang tercantum dalam sertifikat. Temuan ini diperkuat dengan pengakuan kepala desa yang tidak mengakui tanda tangan pada dokumen alas hak.
“Kalau alas hak tidak diakui kepala desa, itu bisa menjadi persoalan serius dan berpotensi mengarah ke pidana,” ujar Sukri.
Ia menegaskan bahwa dokumen dari desa merupakan syarat utama dalam penerbitan sertifikat. Jika dasar tersebut bermasalah, maka keabsahan sertifikat patut dipertanyakan.
Meski telah melakukan mediasi, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi lapangan, pihak kecamatan akhirnya merekomendasikan perkara ini ke pengadilan.
Langkah ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai, dengan adanya indikasi ketidaksesuaian batas tanah dan dugaan rekayasa dokumen, kecamatan seharusnya tidak terburu-buru melimpahkan perkara.
Alih-alih langsung “melepas” ke pengadilan, pemerintah kecamatan didorong untuk lebih dulu memastikan kejelasan administratif, termasuk menelusuri asal-usul dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Jika tidak, dikhawatirkan proses hukum justru berjalan di atas dokumen yang masih menyisakan tanda tanya besar.
Kasus Bulango Raya kini menjadi ujian bagi peran pemerintah: apakah hadir menyelesaikan akar persoalan, atau sekadar memindahkan konflik tanpa kejelasan.
Publik menunggu langkah tegas—bukan sekadar prosedural, tetapi keberanian membuka fakta yang mulai terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak camat maupun BPN belum memberikan keterangan resmi.









