PTUN Manado Paksa Dinas Pendidikan Buka Dokumen Publik, Jalur Sanksi hingga Presiden Mulai Mengintai

MANADO – Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado yang tak kunjung menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kini berbuntut serius. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi mengeluarkan penetapan eksekusi yang memerintahkan badan publik tersebut segera membuka informasi yang diminta masyarakat.

Penetapan bernomor 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 itu menjadi sinyal tegas bahwa kewajiban keterbukaan informasi tidak dapat diabaikan begitu saja. Langkah ini diambil setelah putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Oktober 2025 tak kunjung dilaksanakan.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang sebelumnya memenangkan sengketa informasi publik melawan Dinas Pendidikan Kota Manado.

Dalam putusan Nomor 026/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025, Komisi Informasi Sulawesi Utara telah mengabulkan seluruh permohonan RAKO dan memerintahkan Dinas Pendidikan menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. Namun hingga batas waktu berlalu, kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Jalur Sanksi Berjenjang Mulai Bergerak

Penetapan PTUN Manado tidak sekadar memerintahkan pelaksanaan putusan. Di dalamnya juga tercantum mekanisme sanksi bertingkat apabila pihak yang diperintahkan tetap mengabaikan kewajibannya.

Apabila dalam waktu 21 hari kerja putusan belum juga dilaksanakan, Panitera PTUN Manado diperintahkan menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bila ketidakpatuhan masih berlanjut, salinan penetapan akan diteruskan kepada Wali Kota Manado untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan pada tahap paling akhir, pengadilan membuka jalan bagi penyampaian laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga perwakilan rakyat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RAKO: Ini Bukan Sekadar Soal Berkas

Ketua RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar penyerahan dokumen.

«”Penetapan eksekusi dari PTUN Manado membuktikan bahwa informasi yang kami minta merupakan hak publik yang dilindungi undang-undang. Sangat disayangkan jika badan publik masih harus dipaksa melalui mekanisme pengadilan untuk membuka informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara transparan,” ujarnya.»

Menurut Harianto, lambannya pelaksanaan putusan yang telah inkrah menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

«”Yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka. Ketika putusan hukum yang sah tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.»

 

Wali Kota Diminta Tidak Bersikap Pasif

RAKO juga mendesak Wali Kota Manado agar mengambil langkah nyata sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.

Harianto meminta pemerintah kota memastikan seluruh jajarannya menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

«”Kami berharap Wali Kota Manado menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan memastikan putusan ini dijalankan tanpa penundaan. Kepatuhan terhadap putusan hukum adalah wujud nyata penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan,” katanya.»

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan hanya akan melahirkan preseden buruk yang dapat melemahkan semangat keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

Akan Dikawal Hingga Tuntas

RAKO menegaskan tidak akan berhenti pada tahap permohonan eksekusi. Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal seluruh proses hingga dokumen yang diperintahkan benar-benar diserahkan kepada publik.

«”Kami akan terus mengawasi pelaksanaan penetapan ini sampai seluruh informasi yang diperintahkan benar-benar diberikan secara lengkap. Transparansi tidak boleh berhenti menjadi slogan. Keterbukaan informasi adalah benteng awal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi,” ujar Harianto.»

Ia juga memastikan seluruh mekanisme hukum yang tersedia akan ditempuh apabila ketidakpatuhan masih terus terjadi.

«”Jika setelah penetapan eksekusi ini masih ada pihak yang mengabaikan kewajibannya, maka seluruh instrumen sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dijalankan. Negara hukum harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap putusan yang sah, bukan sekadar retorika tentang transparansi,” pungkasnya.»

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *