Gorontalo Utara – Pelopormedia.id, Kasus di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, yang bermula dari dugaan pencurian alat pembajak yang menyeret oknum kepala dusun, AN alias Amir kini terus berkembang dan membuka persoalan yang lebih luas, mulai dari sengketa tanah hingga dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, terkait dugaan pencurian alat pembajak tanpa sepengetahuan pemilik.
Terbaru, Camat Tomilito, Rafiq Rahmola, turut angkat bicara dan menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi PTSL, khususnya terkait pernyataan Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, yang mengaku tidak mengetahui serta tidak pernah menandatangani dokumen usulan maupun alas hak kepemilikan tanah, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rafiq, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme resmi dalam program PTSL.
“Mulai dari proses administrasi, kepala desa itu menandatangani usulan. Data dihimpun dari kepala dusun, diverifikasi di desa, lalu diusulkan secara kolektif. Tidak mungkin diusulkan satu per satu objek,” tegas Rafiq.
Ia menjelaskan, sebelum program berjalan, pihak desa terlebih dahulu menerima pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian melakukan pendataan, verifikasi lapangan, hingga pengusulan nama-nama pemohon dalam satu paket.
“Biasanya satu desa bisa puluhan nama yang diusulkan sekaligus. Setelah itu, BPN turun melakukan pengukuran dan peninjauan. Tidak mungkin sertifikat terbit tanpa melalui tahapan tersebut,” jelasnya.
Rafiq juga menegaskan bahwa BPN tidak akan memproses sertifikat tanpa kelengkapan dokumen, termasuk tanda tangan kepala desa sebagai bagian dari administrasi awal.
“Kalau ada sertifikat yang terbit tapi kepala desa mengaku tidak tahu atau tidak pernah tanda tangan, itu sangat janggal dan luar biasa,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum pidana.
“Kalau memang itu terjadi dan ada pihak yang keberatan, maka itu bisa mengandung unsur pidana dan di silahkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kecamatan sebelumnya melalui Kasi Trantib juga telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap sengketa lahan tersebut. Proses dilakukan dengan memeriksa pelapor dan terlapor, meninjau langsung objek sengketa, serta menghadirkan para saksi sebelum mempertemukan seluruh pihak.
Namun, karena tidak ditemukan titik kesepakatan, pemerintah kecamatan akhirnya merekomendasikan agar perkara diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Karena tidak ada kesepakatan, kami sudah keluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan ke pengadilan. Selama proses itu, lahan tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak,” jelas Rafiq.
Pernyataan camat ini sekaligus memperkuat sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat di tengah sengketa aktif.
Di pemberitaan sebelumnya
Sekretaris Desa Amir Ismail menyebut lahan sengketa tersebut secara administratif mengarah ke pihak Dude Talango. Sementara itu muncul sertifikat yang di duga bersumber dari dokumen yang di sebut di tanda tangani Kepala Desa Kisman Ahmad Noe, namun di bantah oleh yang bersangkutan.
Dengan munculnya perbedaan keterangan antar aparat serta dugaan kejanggalan dalam proses PTSL, publik kini mendesak agar seluruh aspek perkara diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini pun tidak lagi sekadar dugaan pencurian, tetapi telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang mencakup sengketa tanah, konflik kepentingan, hingga potensi pelanggaran hukum dalam administrasi pertanahan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan berbagai pihak terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.








