King Rice Jadi Sorotan, Massa Tuntut Keberpihakan Perindag kepada Petani

Daerah, Gorontalo282 Dilihat

 

Gorontalo – Pelopormedia.id, Aliansi Masyarakat, Petani, dan Mahasiswa Kabupaten Gorontalo (AMPMG) menggelar aksi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan kerugian yang dialami petani terkait praktik pembelian gabah di perusahaan penggilingan padi King Rice, Kamis (11/06/2026)

 

Koordinator Lapangan AMPMG, Tofandra Pulubuhu, menyampaikan bahwa pihaknya membawa sembilan tuntutan dalam sebuah petisi. Salah satu poin utama adalah mendesak Disperindag memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alat timbang yang tidak sesuai standar atau praktik perdagangan yang merugikan petani.

 

Dalam petisi tersebut juga ditegaskan bahwa setiap bentuk kecurangan timbangan, pemotongan hasil yang tidak transparan, maupun praktik perdagangan yang merugikan petani harus ditindak tanpa pandang bulu. Pernyataan sikap itu turut mendapat dukungan dari Dinas Perindag yang ditandai dengan penandatanganan petisi oleh pihak dinas.

 

Tofandra menyoroti harga pembelian gabah yang saat ini berada di angka Rp5.500 per kilogram. Menurutnya, meskipun perusahaan telah melakukan perbaikan sistem sejak 21 April 2026, persoalan dugaan pemotongan gabah hingga 26 persen serta pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram yang sebelumnya dialami petani belum mendapatkan kejelasan.

 

“Kalau memang kesalahan yang terjadi sebelumnya sudah diperbaiki, lalu bagaimana dengan kerugian petani yang terjadi kemarin? Sampai hari ini kami melihat Perindag seolah tidak menjalankan fungsinya secara maksimal,” tegas Tofandra.

Ia juga menegaskan bahwa Kepala Dinas Perindag merupakan bagian dari Satgas Pangan Kabupaten Gorontalo, sehingga tidak hanya cukup melakukan kunjungan ke perusahaan, tetapi juga perlu turun langsung menemui petani untuk mendengarkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

 

“Coba datangi petani dan tanyakan langsung kondisi di lapangan. Kami memiliki bukti nota pemotongan gabah hingga 26 persen serta pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram. Itu yang benar-benar terjadi di lapangan,” ujarnya.

 

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut melalui berbagai laporan dan pemberitaan media.

Menurut Victor, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni dugaan pemotongan gabah sebesar 25–26 persen dan dugaan pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram. Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

 

Terkait persoalan timbangan, Disperindag telah melakukan tera ulang pada 21 April 2026 dan memastikan alat timbang yang digunakan telah memiliki sertifikat tera yang masih berlaku.

“Saat ini tidak ada lagi praktik penggenapan timbangan. Setelah dilakukan tera ulang, timbangan sudah sesuai ketentuan dan telah memiliki sertifikat tera,” jelas Victor.

 

Sementara terkait pemotongan gabah, ia menyebut pihak perusahaan mengacu pada kesepakatan yang ditawarkan kepada petani sebelum transaksi dilakukan. Namun, ia mengakui adanya perbedaan antara kesepakatan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan yang perlu menjadi perhatian.

 

Meski demikian, Tofandra menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan pemotongan gabah yang terjadi sebelum pelaksanaan tera ulang hingga ada kejelasan mengenai kerugian yang dialami petani. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap tata niaga hasil pertanian guna melindungi kepentingan petani di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *