Aktivis Tolangohula Desak Kepastian Harga Gabah di Penas 2026: Jangan Biarkan Petani Rugi Berlapis

Daerah, Gorontalo270 Dilihat

 

Gorontalo – Pelopormedia.id, Wahyudin S. Dai aktivis asal Tolangohula dan mantan Wakil Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo periode 2024 hingga 2025 menyampaikan apresiasi atas meriahnya penyelenggaraan Pekan Nasional Penas 2026 yang bertempat di Provinsi Gorontalo. Di tengah acara yang dihadiri pejabat kementerian dan stakeholder pertanian Wahyudin mengangkat isu krusial mengenai kepastian pelaksanaan harga pembelian pemerintah untuk gabah sebesar 6000 hingga 6500 rupiah per kilogram yang diatur oleh Badan Pangan Nasional.

 

Wahyudin mempertanyakan apakah ketentuan harga ini diberlakukan secara menyeluruh untuk semua penggilingan padi baik yang bekerja sama dengan BULOG maupun yang tidak bekerja sama. Sebagaimana yang diatur oleh bapanas Kebijakan harga pembelian pemerintah ini memiliki landasan hukum yang kuat. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan harga pembelian pemerintah gabah kering panen di tingkat petani sebesar 6500 rupiah per kilogram. Menurutnya jika harga tidak diikuti oleh semua gilingan para petani akan dirugikan hingga mengalami kerugian berlapis yang sangat fatal bagi kesejahteraan mereka.

 

Menurut Wahyudin jika intruksi presiden nomor 32 tahun 1998 menjadi dasar hukum penetapan harga dasar gabah serta harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG. Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk Perum Bulog tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi. Maka Wajib bagi pemda bahkan pem prov Gorontalo untuk segera mengusut tuntas penggilingan yang membeli gabah di bawah harga pembelian pemerintah dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang merugikan petani. Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap harga pembelian pemerintah.

 

Wahyudin berharap agar isu ini sampai langsung ke bapak Menteri Pertanian yang kebetulan hadir dalam acara Penas 2026. Ia mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera memberikan kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kebijakan harga gabah benar-benar melindungi petani.

 

Pernyataan Wahyudin membuka perhatian pada kebutuhan transparansi dan penegakan kebijakan dalam rantai pasok padi. Jika tidak ditangani ketidakpastian harga dapat memperlemah posisi tawar petani dan mengancam ketahanan pangan lokal. Masyarakat dan petani menunggu respons cepat dari kementerian terkait dan tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *